Steven Kandou Jabat Ketua DPRD Sulut

Written By Unknown on Kamis, 09 Oktober 2014 | 11.35

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Gubernur SH Sarundajang turut menyaksikan pelantikan serta pengambilan sumpah dan janji jajaran pemimpin DPRD Sulawesi Utara, Rabu (8/10/2014), di Gedung Cengkih, Sario.

Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sulut Mabruq Nur melantik Steven Kandow sebagai Ketua DPRD Sulut periode 2014-2019. Kandou dari Fraksi PDI Perjuangan dilantik bersama tiga wakil, Vreeke Runtu (Fraksi Golkar), Marthen Manoppo (Fraksi Demokrat), dan Wenny Lumentut (Fraksi Gerindra).

Gubernur Sarundajang yang hadir menyampaikan banyak pesan kepada jajaran pemimpin dan para anggota DPRD. Satu di antaranya ia mengkritik pemanggilan terhadap dirinya.
Sebelumnya Steven Kandou menyebut Gubernur dengan "Bapak Gubernur". Saat mendapat kesempatan berbicara, Sarundajang mengoreksi sebutan itu.

"Kalian ini pimpinan DPRD yang adalah mitra kerja saya, jadi harus biasakan memanggil 'Saudara Gubernur' saja dan jangan 'Bapak'," kata Sarundajang yang langsung disambut senyum dan tawa semua yang hadir.

Sebagai seorang ilmuwan politik sekaligus pelaku politik, Sarundajang juga mengimbau para wakil rakyat agar vokal menyuarakan setiap aspirasi rakyat yang diwakilinya.

"Anggota DPRD itu haruslas lihai berbicara dan jangan sampai membisu saat rapat komisi atau rapat-rapat lainnya. Karena kalianlah para decision makers atau pengambil keputusan, juga harus jago melobi dan memainkan seni berpolitik," pesannya.

Sarundajang juga menyentil dinamika politik dan pemerintahan nasional dan daerah sekarang ini, terutama terkait hubungan pemerintah dan parlemen dalam konteks nasional serta hubungan antara kepala daerah dan DPRD dalam konteks daerah. Ia mengatakan, dalam sistem pemerintahan di Indonesia hanya dikenal pembagian kekuasaan atau distribution of power, bukan pemisahan kekuasaan atau separation of power.

"Dengan sistem yang dianut tersebut, hubungan antara pemerintah dan parlemen sifatnya kemitraan atau mitra kerja. Demikian juga di daerah, DPRD sebagai representasi rakyat menjadi bagian dari pemerintahan daerah atau sebagai mitra kerja pemerintah daerah. Berbeda dengan negara yang menganut sistem pemisahan kekuasaan yang absolut, masing-masing lembaga punya peran tersendiri," tegasnya.

Sarundajang juga menyoroti sejumlah peraturan perundang-undangan terbaru, yakni UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dan UU Pemilihan Kepala Daerah. Dengan tegas ia mengatakan bahwa bilamana undang-undang (UU) tersebut belum memiliki peraturan pemerintah sebagai penjabaran atas UU itu, dalam hal ini terkait tata tertib DPRD, maka PP 16 Tahun 2010 tentang tatib DPRD dianggap sah dan berlaku.

Steven Kandou yang langsung memimpin sidang menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Ketua Pengadilan Tinggi atas nama Mahkama Agung RI yang berkenan hadir memandu pembacaan sumpah dan janji pimpinan DPRD, serta semua pihak yang hadir dan membantu acara tersebut.

Pada kesempatan itu, Kandow ikut mengajak para koleganya, baik pimpinan maupun anggota DPRD Sulut, untuk dapat bekerj asama menyukseskan tugas, peran, dan fungsi DPRD. "Saya juga berharap kiranya pemerintah daerah, dalam hal ini Saudara Gubernur, bisa bersinergi bersama dengan DPRD dalam proses pembangunan daerah tercinta," harapnya.

Harapan tersebut juga diungkapkan Gubernur Sarundajang. "Sinergitas antara DPRD dan pemda sangat dibutuhkan dalam rangkan menyukseskan pembangunan," ujar Sarundajang.(tos)


Anda sedang membaca artikel tentang

Steven Kandou Jabat Ketua DPRD Sulut

Dengan url

http://dimanadoyodo.blogspot.com/2014/10/steven-kandou-jabat-ketua-dprd-sulut.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Steven Kandou Jabat Ketua DPRD Sulut

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Steven Kandou Jabat Ketua DPRD Sulut

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger