Kejari Kotamobagu Kantongi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Reses DPRD Bolmong

Written By Unknown on Kamis, 16 Oktober 2014 | 11.35

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu kembali memanggil sejumlah mantan Anggota DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong). Giliran Leksi Lengkong, Bobby Mokodompit, Fret Modeong, dan Lutmadi Tongkad menjalani pemeriksaan untuk klarifikasi kegiatan reses tahun 2013.

Bagi Lutmadi, pemeriksaan kali ini merupakan untuk yang kedua. Pemeriksaan pun terhitung cepat dibandingkan tiga anggota DPRD Bolmong periode 2009-2014 lainya. Dia berada di ruang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kotamobagu Ivan Bermuli hanya sekitar 30 menit.  

"Ini merupakan pemeriksaan lanjutan. Tapi pertanyaannya seperti pemeriksaan pertama terkait kegiatan reses," singkat Ludmadi.

Di antara para mantan legislator itu, Leksi tiba datang paling awal. Dia datang sekitar puku 10.10 wita. Berselang 20 menit, Bobby tiba. Sedangangkan Frets masuk ke Gedung Kejari Kotamobagu sekitar pukul 11.00 wita. Mereka keluar dari ruang pemeriksaan masing-masing hampir berbarengan, yakni pukul 12.30 wita.

Usai pemeriksaan, Leksi mengatakan menggelar pertemuan di 11 desa saat tiga kali masa reses tahun 2013 lalu. Tiap reses, dia menggelar pertemuan di empat desa, kecuali pada masa reses ketiga. Dia mengakui hanya menggelar reses di tiga desa. "Seharusnya setiap reses digelar di empat desa," kata Leksi.

Dia mengatakan, surat pertanggungjawaban (SPJ) setiap reses tersebut dibuat oleh kesekretariatan dewan. Leksi menyesalkan adanya SPJ yang tidak sesuai dengan tempat pelaksanaan pertemuan itu. "Reses digelar di Desa A dan SPJ-nya di Desa B. Saya telah menjelaskan semuan kepada kejaksaan," kata dia.

Kasi Pidsus Kejari Kotamobagu Ivan Bemuli mengatakan pemeriksaan bagi tiga mantan legislator ini pada dasarya sama saja. Pertanyaanya tentang kegiatan reses yang dilakukan oleh para mantan wakil rakyat ini.

Pemeriksaan ini pun masih dalam tahap penyelidikan. Dia menargetkan, pada akhir Oktober ini sudah menjadi tahap penyidikan. "Jika sudah masuk penyidikan maka sudah akan ada tersangka," ujar Ivan.

Sampai Rabu, Kejari telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 mantan legislator Bolmong periode 2009-2014.  Mereka adalah, Royke Wayong, Faisal Ani, Herman Kembuan, Alfian Pobela, Lutmadi Tongkad, Poppie Pandeirot dan Tenty Golasik, Leksi Lengkong, Bobby Mokodompit dan Frets Modeong.

"Pekan ini, kita selesaikan klarifikasinya dengan semua mantan legislator sudah selesai di periksa. Pekan depan giliran petahana," kata dia menandaskan. (suk)

Kantongi Nama

Hasil pengumpulan barang bukti dan bahan keterangan dari pihak sekretariat dan mantan anggota DPRD Bolmong, penyidik Kejari Kotamobagu menyimpulkan telah terjadi penyimpangan penggunaan dana reses tahun 2013.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kotamobagu Ivan Bermuli menegaskan sudah mengantongi nama tersangka.

"Kami sudah memiliki target-target. Namun saat ini kami belum bisa menyampaikannya. Hal ini pasti kita sampaikan setelah melakukan ekspos kasus," kata Ivan.

Penyelidikan dilakukan Kejari karena ada indikasi kegiatan reses dilakukan tidak sesuai mekanisme. Hal itu juga diperkuat dengan Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK. Dalam LHP tersebut, BPK menyebutkan telah terjadi indikasi kerugian negara Rp 548 juta. (suk)

Update terus informasi terbaru di www.tribunmanado.co.id


Anda sedang membaca artikel tentang

Kejari Kotamobagu Kantongi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Reses DPRD Bolmong

Dengan url

http://dimanadoyodo.blogspot.com/2014/10/kejari-kotamobagu-kantongi-tersangka.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kejari Kotamobagu Kantongi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Reses DPRD Bolmong

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kejari Kotamobagu Kantongi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Reses DPRD Bolmong

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger