Transaksi Uang Elektronik Masih Rendah

Written By Unknown on Minggu, 31 Agustus 2014 | 11.35

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bank Indonesia (BI) menyebut penting bagi masyarakat untuk bertransaksi dengan menggunakan alat pembayaran non tunai. Oleh karena itu, beberapa waktu lalu bank sentral dengan pemerintah meluncurkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT).

Menurut Asisten Deputi Direktur Eksekutif Departemen Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Susiati Dewi, dengan layanan keuangan digital (LKD), maka ke depan masyarakat dapat memiliki instrumen sistem pembayaran atau setidaknya memiliki akun. Sebab, transaksi di Tanah Air masih didominasi transaksi tunai.

"Dengan Gerakan Nasional Non Tunai, masyarakat bisa tahu bahwa transaksi bisa tidak menggunakan uang tunai. Transaksi dengan uang elektronik masih sangat rendah, 0,3 persen baik secara volume maupun nilai," kata Susi dalam seminar "Peluang dan Tantangan Implementasi Layanan Keuangan Digital di Indonesia," Kamis (28/8/2014).

Salah satu sektor yang telah mengaplikasikan penggunaan uang elektronik adalah transportasi. Sebagai contoh adalah transaksi untuk menggunakan TransJakarta yang diharuskan menggunakan uang elektronik mulai pertengahan bulan Agustus lalu.

"Sejak tahun 2011 sudah di transportasi. Perkembangannya kan cepat sekali. Tahun 2012 belum apa-apa, tapi sekarang di gate-gate TransJakarta sebagian sudah tidak melayani pembelian tiket," ujar Susi.

Menurut Susi, penggunaan uang elektronik pada TransJakarta merupakan salah satu upaya yang cukup baik untuk membiasakan masyarakat menggunakan alat pembayaran non tunai.

Harus Gunakan Rupiah

Asisten Deputi Direktur Eksekutif Departemen Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Susiati Dewi menyatakan, bank sentral mengatur ketentuan layanan transaksi elektronik. Jika melanggar, izin produk bisa saja dicabut.

Susi menyebutkan, ada beberapa ketentuan mengenai transaksi elektronik, khususnya uang elektronik yang diterbitkan bank sentral. Pertama, transaksi non tunai dalam bentuk apapun harus menggunakan mata uang rupiah.

"Selain itu, jaminan floating fund dari penerbit layanan ada pada bank umum," kata Susi dalam seminar "Peluang dan Tantangan Implementasi Layanan Keuangan Digital di Indonesia," Kamis (28/8/2014).

Di samping itu, bank sentral juga menetapkan batasan transaksi dengan menggunakan uang elektronik. Untuk kepemilikan unregistered, seperti misalnya uang elektronik yang lazim dimiliki masyarakat, maksimum nilai transaksi adalah sebesar Rp 1 juta dan registered mencapai maksimum Rp 5 juta.

Lebih lanjut, Susi juga menyebut penerbit harus mempertimbangkan pengelolaan risiko operasional. Adapun penggunaan maksimum disebutkannya mencapai Rp 20 juta per bulan. "Penerbit juga harus menerapkan prinsip know your customer dan anti money laundering," jelas Susi.

Adapun sanksi yang dijatuhkan beragam, jelas Susi, yqakni teguran tertulis sebanyak 1 hingga 2 kali. Pada akhirnya, bila masih melanggar aturan, produk dapat dibatalkan bahkan dicabut izinnya.

Selain itu, penggunaan uang elektronik juga diimbau bank sentral untuk tidak menerapkan esklusivitas. Susi memberi contoh penggunaan uang elektronik beberapa bank di kereta commuter line dan TransJakarta. Itu, kata dia, tidak menerapkan eksklusivitas.

"Yang ekslusif itu misalnya di tol menggunakan uang elektronik 1 bank saja. Makanya kita dorong untuk kerjasama beberapa bank," ungkap dia.


Anda sedang membaca artikel tentang

Transaksi Uang Elektronik Masih Rendah

Dengan url

http://dimanadoyodo.blogspot.com/2014/08/transaksi-uang-elektronik-masih-rendah.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Transaksi Uang Elektronik Masih Rendah

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Transaksi Uang Elektronik Masih Rendah

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger