TRIBUNMANADO.CO.ID ,MANADO - Perusahaan di Sulawesi Utara diingatkan kembali untuk memperhatikan pemberian tunjangan hari raya (THR) karyawan.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut, Christian Talumepa, Jumat (4/7/2014).
6
"Saya kira perencanaan pembayaran THR sudah dilakukan jauh-jauh hari, minimal H-7 sudah bisa diberikan terutama pada karyawan yang merayakan hara raya Lebaran nanti, " ungkap Talumepa.
Pembayaran THR diatur dalam UU tenaga kerja, perusahaan wajib memberikan. "Tidak bisa tidak, wajib dibayarkan. Pelaksanaan dan penerapan hukum ini harus benar-benar jelas," ungkapnya
Kalaupun ada persoalan normatif menyangkut penerimaan hak karyawan Disnakertrans membuka posko pengaduan. Karyawan bisa membuat laporan dengan mendatangi kantor Disnakertrans di Jalan 17 Agustus.
"Atau bisa melayangkan surat laporan kepada kami,"tegasnya.
Selain THR, Talumepa juga mengimbau menyangkut Upah Minimum Provinsi (UMP). UMP ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Upah Minimum Provinsi yang diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2014 lalu dan berlaku untuk seluruh perusahaan.
Meski begitu nominal Rp 1,9 juta ini, itu bukanlah patokan nilai per bulannya, tetapi itu tergantung kebijakan dari perusahaan untuk memberikan insentif dan bonus kinerja karyawannya, hingga mencapai angka Rp 1,9 Juta,
"Semua tergantung dalam kontrak kerjanya, karena kontrak itu merupakan dasar hukum bagi kedua belah pihak," terangnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Disnakertrans Sulut Imbau Perusahaan Bayar THR
Dengan url
http://dimanadoyodo.blogspot.com/2014/07/disnakertrans-sulut-imbau-perusahaan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Disnakertrans Sulut Imbau Perusahaan Bayar THR
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Disnakertrans Sulut Imbau Perusahaan Bayar THR
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar