Tersangka Kasus Bawa Lari Uang BNI Bebas Lima Hari

Written By Unknown on Jumat, 20 Juni 2014 | 11.35

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Dalam waktu lima hari lagi, Jhony Paat, terdakwa bawa lari uang BNI,  akan menghirup udara segar. Kamis (19/6/2014) kemarin, Hakim Efran Basuning menyatakan dia bersalah dan menjatuhkan vonis 5 bulan 14 hari.

Jhony sendiri sudah ditahan selama 5 bulan 9 hari. Vonis kepadanya sudah termasuk masa tahanan tersebut.

Basuning dalam pertimbangan hukumnya menilai Jhony terbukti bersalah turut berperan membawa lari uang BNI senilai Rp 7 miliar lebih. Yang memberatkan, kata Hakim, Jhony membantu Jolly Mumek, terdakwa utama, bertransaksi menggunakan uang tersebut. Hal yang meringankan adlaah, terdakwa belum menikmati hasil perbuatan kejahatannya itu.
Jhony sendiri menerima putusan itu. Tak tampak ekspresi berlebihan atas putusan itu. Begitu sidang berakhir, ia menjabat tangan Hakim, Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum, lalu bergegas keluar ruang sidang untuk kembali ke sel tahanan. Di depan ruang sidang ial angsung disambut anaknya yang paling bungsu. Jhony kemudian memeluknya hingga depan sel tahanan.

Keluarga yang turut hadir juga menerima putusan tanpa adanya dendam terhadap Jolly Mumek.

Sementara itu, dengan dicopotnya Komisaris Besar Yudar Lululangi dari jabatannya sebagai Direktur Reskrim Khusus Polda Sulut, tidak membuat surut kinerja dari penyidik Subdit 1 Tipikor. Mereka terus berupa untuk mengungkap pelaku yang merugiakan uang negara.

Kasubdit I Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulut Ajun Komisaris Besar William A Simanjuntak mengatakan, kekosongan jabatan Dirkrimsus tidak akan menghambat penanganan kasus korupsi yang ditangani oleh penyidiknya.

"Tidak ada sangkut pautnya kasus BNI yang sedang diperiksa Mabes Polri terhadap kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani. Tipikor tidak terbatas dengan kasus itu (BNI). Anggaran Tipikor itu lain dengan subdit lainnya yang di bawah kendali Direktorat Reskrim Khusus Polda Sulut. Makanya penanganan jalan terus," katanya ketika ditemui Tribun.

Dikatakannya, penyidik Tipikor, akan terus bekerja semaksimal mungkin dalam menuntaskan beberapa kasus korupsi yang saat ini masih berproses seperti pembangunan Youth Centre Manado dan Stadion Kawangkoan. Dia bahkan mengungkapkan bahwa tidak lama lagi para tersangka kasus-kasus korupsi tersebut akan segera ditahan.
"Ada beberapa kasus korupsi, usai pemilihan presiden (Pilpres) akan kita tahan. Tersangkanya lebih dari dua. Pokoknya kami akan serius karena pemberantasan korupsi adalah yang paling penting," katanya.

Kabid Humas Polda Sulut Ajun Komisaris Besar Wilson Damanik menegaskan, Polda Sulut tetap memprioritaskan penanganan kasus-kasus korupsi. "Kasus korupsi menjadi atensi kita. Tidak ada itu terhambat penanganan kasus korupsi hanya karena kasus BNI. Cuma kita perlu waktu karena kasus-kasus korupsi membutuhkan waktu lama dalam penangananya," jelas Dia.

Untuk jabatan Dirkrimsus, kata dia, sampai saat ini masih kosong. Namun tentunya tidak menggangu penanganan kasus di setiap subdit yang ada. "Kapolda yang mengambil alih sampai ada penunjukan jabatan Direktur Kriminal Khusus definitif," jelasnya.

Lululangi direncanakan menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada Kapolda Sulut pada Senin depan. Dia pun masih berada di Manado sambil membereskan semua perlengkapannya di Manado. "Masih di Manado," ucapnya singkat.


Anda sedang membaca artikel tentang

Tersangka Kasus Bawa Lari Uang BNI Bebas Lima Hari

Dengan url

http://dimanadoyodo.blogspot.com/2014/06/tersangka-kasus-bawa-lari-uang-bni.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Tersangka Kasus Bawa Lari Uang BNI Bebas Lima Hari

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Tersangka Kasus Bawa Lari Uang BNI Bebas Lima Hari

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger