Menteri Agama Ditetapkan Tersangka Korupsi Haji

Written By Unknown on Jumat, 23 Mei 2014 | 11.36

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.

Penetapan status tersangka Suryadharma Ali ini disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.

"Sudah naik penyidikan dengan SDA (Suryadharma Ali) dkk sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat, Kamis (22/5/2014).

Istilah "dan kawan-kawan", kerap dipakai oleh KPK dalam sebuah surat perintah penyidikan. Merujuk hal itu, adalah SDA diduga tidak melakukan korupsi tersebut dengan sendiri, alias bersama-sama.

Namun disinggung siapa pihak lain yang juga dijerat KPK dalam kasus ini, Busyro belum mau buka suara. Sementara KPK sampai saat ini belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka tersebut.

Selain menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana haji, KPK juga melakukan pengeledahan di kantor Kementerian Agama. Ruang kerja Suryadharma Ali di lantai II gedung pusat Kementerian Agama di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat digeledah hampir selama 9 jam oleh penyidik KPK.

Pantauan Tribunnews.com, sembilan penyidik KPK mengeledah ruang kerja Suryadharma Ali yang terletak di lantai II gedung Kemenag, Lapangan Banteng sejak pukul 09.00 WIB. Penyidik KPK juga mengeledah ruang kerja Direktorat Haji yang terletak di lantai 5 tepatnya ruang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh.

Selama pengeledahan, wartawan tidak diizinkan naik ke lantai atas gedung Kemenag.

Sekitar pukul 18.00 WIB, terlihat sembilan penyidik KPK meninggalkan gedung Kemenag sambil membawa dokumen.

Sementara itu Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agama Suryadharma Ali.
Surat tersebut dikeluarkan menyusul permohonan KPK, yang juga sudah menetapkan Politisi PPP itu sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa penyelenggaraan Haji.

"Menginfokan cegah baru dari KPK. Dicegah berdasarkan SKEP No. KEP-720/01/05/2014 tanggal 22 Mei 2014. Suryadharma Ali selaku Menteri Agama RI, dilakukan tindakan pencegahan," kata Wamenkumham, Denny Indrayana melalui pesan singkatnya, Kamis (22/5/2014).

SDA begitu sapaan Suryadharma Ali, di cegah selama enam bulan ke depan."Cegah berlaku 6 bulan," tegas Denny.


Anda sedang membaca artikel tentang

Menteri Agama Ditetapkan Tersangka Korupsi Haji

Dengan url

http://dimanadoyodo.blogspot.com/2014/05/menteri-agama-ditetapkan-tersangka.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Menteri Agama Ditetapkan Tersangka Korupsi Haji

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Menteri Agama Ditetapkan Tersangka Korupsi Haji

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger