Hotline Public Service : Bagaimana Perhitungan Pesangon

Written By Unknown on Jumat, 30 Mei 2014 | 11.35

TRIBUNMANADO.CO.ID - Halo Disnaker Manado. Bagaimana perhitungan pesangon bagi karyawan dengan masa kerja 4 tahun 7 bulan sesuai undang-undang (UU) dengan upah minimum provinsi (UMP) sekarang.
Pengirim: 08524000xxxx

Simak Penjelasan di Bawah Ini

Terima kasih. Perhitungan berdasarkan Pasal 156 UU nomor 13 / 2003 berbunyi, pesangon 5 x (kali) upah sebulan, uang penghargaan masa kerja 2 x upah sebulan, uang penggantian hak 15 % (persen) x jumlah pesangon + (tambah) uang penghargaan masa kerja. Jadi jumlah keseluruhan pesangon + uang penghargaan + uang penggantian hak.

Atto Bulo

Kadisnaker Manado


Anda sedang membaca artikel tentang

Hotline Public Service : Bagaimana Perhitungan Pesangon

Dengan url

http://dimanadoyodo.blogspot.com/2014/05/hotline-public-service-bagaimana.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Hotline Public Service : Bagaimana Perhitungan Pesangon

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Hotline Public Service : Bagaimana Perhitungan Pesangon

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger