Laporan wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Calon anggota legislatif (caleg) yang meraih kursi di DPRD Minahasa belum bisa berleha-leha. Pasalnya, jika tak memasukkan laporan dana kampanye sesuai jadwal yang ditetapkan, caleg tersebut terancam gugur atau tidak akan dilantik.
Demikian diutarakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa, Meidy Tinangon melalui Koordinator Divisi Hukum, Decky Paseki, Rabu (16/4).
Dikatakannya, berdasarkan surat edaran nomor 261/KPU/IV/2014 tentang laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye peserta pemilu 2014, maka seluruh parpol wajib memasukkan laporan dana kampanye. "Terkait dengan pemasukkan laporan dana kampanye terakhir ini. Semua parpol wajib memasukkan ke KPU sesuai jadwal yang ada. Batas akhir pemasukkan adalah 24 April mendatang," ujarnya.
Lanjutnya, jika ada parpol yang memasukkan laporan dana kampanye melewati batas yang ditentukan, Decky mengatakan akan ada sanksi berat yang diberikan.
"Tentunya, jika ada parpol yang memasukkan setelah jatuh tempo, maka sanksi berat akan diberikan kepada partai. Semisal jika ada caleg yang berpeluang meraih kursi, terancam tidak dilantik," ujar Decky sembari menambahkan batas waktu terakhir pemasukkan pukul 18.00 wita pada hari tersebut.
"Terkait mekanisme atau tatacara pengisian DK 10 dan DK 13, maka pada besok (hari ini), kami akan mengundang seluruh parpol peserta Pemilu tahun 2014," tutupnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Parpol tak Memasukkan Dana Kampanye Caleg Terancam Gugur
Dengan url
http://dimanadoyodo.blogspot.com/2014/04/parpol-tak-memasukkan-dana-kampanye.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Parpol tak Memasukkan Dana Kampanye Caleg Terancam Gugur
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Parpol tak Memasukkan Dana Kampanye Caleg Terancam Gugur
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar