Laporan Wartawan Tribun Manado Alexander Pattiranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - dr Hendi Siagian SPOG pun menyatakan, mereka merasa dikriminalisasi karena hakim tidak gunakan UU Kesehatan. "Coba Anda kaji, etis nggak seorang JPU (dalam sidang di PN Manado) mengungkapkan alasan dia menuntut seperti itu (pakai pasal pidana umum).
Ketika ia ditanyakan, kenapa tidak menggunakan UU Kesehatan? Beliau menjawab karena kalau saya menggunakan lex spesialis maka dokter itu tidak bisa terpidana. Apakah itu bukan sesuatu kriminalisasi?" kata Hendri Siagian yang duduk di samping dr Hendry Simanjuntak.
Hendi keberatan dengan informasi media yang menyebut mereka selama setahun berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). "Orang dari kejaksaan mengatakan sudah DPO selama satu tahun. Berarti setelah putusan Septermber 2012 kita kabur hingga sekarang. Sedangkan di sidang PK bulan April sampai Mei 2013 kami menghadirinya. Terus jika saya d isitu apakah saya disembunyikan? Tidak, karena waktu itu saya ketemu jaksanya, hakimnya, wartawan dan lain-lain. Kenapa waktu itu tidak diserahkan surat perintah eksekusi? Kalau saya kabur kan tinggal diciduk," tandasnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Hendi: JPU Bilang Kalau Pakai Lex Spesialis Dokter tak Bisa Dipidana
Dengan url
http://dimanadoyodo.blogspot.com/2013/12/hendi-jpu-bilang-kalau-pakai-lex.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hendi: JPU Bilang Kalau Pakai Lex Spesialis Dokter tak Bisa Dipidana
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hendi: JPU Bilang Kalau Pakai Lex Spesialis Dokter tak Bisa Dipidana
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar