TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Wakapolres Bitung Kompol Norman Sitindaon menyatakan, pihaknya sudah menerima laporan adanya penganiayaan yang diduga dilakukan Bripka SH.
"Kami sementara meminta keterangan lengkap dari saksi-saksi yang ada di lokasi saat kejadian berlangsung, termasuk meminta keterangan lengkap dari anggota kami yang diduga terlibat penganiayaan," tuturnya. Menurutnya, pemeriksaan ini perlu dilakukan untuk memastikan sebab kematian almarhum Herry Lengkong.
"Saat ini kami belum bisa menyimpulkan apakah benar korban meninggal dunia karena penganiayaan oknum anggota polisi atau karena ada sebab lain. Karena jarak kematian korban dengan kejadian cukup lama," kata Sitindaon.
Dia memastikan Bripka SH dibebastugaskan untuk sementara waktu guna mempermudah proses pemeriksaan oleh provost. "Kami sudah ambil kebijakan membebastugaskan yang bersangkutan sementara waktu," tandasnya. (ika)
Anda sedang membaca artikel tentang
Wakapolres Bitung: Bripka SH Dibebaskantugaskan Sementara
Dengan url
http://dimanadoyodo.blogspot.com/2013/11/wakapolres-bitung-bripka-sh.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Wakapolres Bitung: Bripka SH Dibebaskantugaskan Sementara
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Wakapolres Bitung: Bripka SH Dibebaskantugaskan Sementara
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar