TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasus perselingkuhan atau perzinahan di Sulawesi Utara (Sulut) masih tergolong tinggi. Mengacu data kepolisian sepanjang tahun ini, rata-rata terjadi 11 sampai 12 kasus per bulan. Sisi menariknya, polisi berhasil menjadi mediator mereka yang selingkuh rujuk kembali atau mencabut laporannya.
Dari data yang diperoleh Tribun Manado dari Bin Ops Reskrim Umum Polda Sulut, sejak bulan Januari hingga bulan September 2013, laporan kasus perselingkuhan mencapai angka 102. Dari jumlah kasus tersebut, 80 kasus sudah diselesaikan lewat mediasi polisi. "Ini data dari seluruh Polres dan juga yang ada di Polda,"kata Direskrim Umum Polda Sulut melalui Kabag Bin Ops Polda Sulut, AKBP Joudy Kalalo S.Sos, Senin (28/10/2013).
Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Denny Adare mengatakan, 80 kasus perselingkuhan tersebut berakhir di polisi lewat mediasi. Adare menjelaskan, kasus perselingkuhan (zinah) merupakan tindakan hukum pidana. Zinah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengandung pengertian persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin (nikah) dengan perempuan atau laki-laki bukan istri atau suaminya. Hubungan dimaksud dilakukan atas dasar suka sama suka. (kev)
Selengkapnya baca Tribun Manado cetak edisi 29 Oktober 2013 hal 1
Anda sedang membaca artikel tentang
Hebat! Polisi Damaikan 80 Kasus Selingkuh di Sulut
Dengan url
http://dimanadoyodo.blogspot.com/2013/10/hebat-polisi-damaikan-80-kasus.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hebat! Polisi Damaikan 80 Kasus Selingkuh di Sulut
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hebat! Polisi Damaikan 80 Kasus Selingkuh di Sulut
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar