SNI Memberikan Perlindungan Bagi Konsumen

Written By Unknown on Sabtu, 31 Agustus 2013 | 11.36

Laporan Wartawan Tribun Manado Herviansyah

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO- Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk memiliki banyak kegunaannya, oleh karena itu setiap produk yang beredar dipasaran harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Demikian dikatakan
Direktorat Standarisasi Ditjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Arie Widiarto, Jumat (30/8/2013). "Dasar persyaratan teknis untuk perdagangan antara pembeli dan penjual, digunakan oleh perusahaan di dalam proses produksi barang atau jasa serta pengendalian lingkungan hidup," ujarnya, Kamis (30/8/2013).

Selain itu meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja dan masyarakat, mewujudkan persaingan usaha yang sehat. Ada juga meningkatkan konsisrensi mutu di pasar. Dengan demikian akan membuat perubahan, menjadikan masyarakat berbudaya mutu.

Untuk itu SNI wajib diberlakukan setiap produk. Dengan dasar pertimbangan antara lain memperlancar arus perdagangan, mengefiesienkan industri dalam negeri, sehingga mempunyai daya saing yang kuat dipasar dalam negeri mupun luar negeri. "Dengan SNI juga menciptakan persaingan usaha yang sehat, transparan, memacu kemampuan inovasi serta meningkatkan kepastian usaha," tuturnya.

Selain itu, memberikan perlinduingan bagi konsumen, pelaku usaha, masyarakat dalam aspek kesehatan, keselamatan dan keamanan serta kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Untuk itu, agar semua produk memberlakukan SNI harus dilakukan pengawasan antara lain untuk produk dalam negeri dengan dilaksanakan oleh direktrorat Pengembangan Mutu. Barang melalui NRP. Untuk NRP berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. Pelaku usaha yang sudah mendapatkan NRP wajib mencantumkannya pada setiap barang atau kemasan di bawah tanda SNI.

Sedangkan untuk produk impor, barang yang memasuki daerah pabean untuk memperoleh SPB/NPB wajib dilengkapi sertifikat kesesuaian. "Importir yang sudah mendapatkan SPB/NPB wajib mencantumkan NPB pada setiap barang atau kemasan," tuturnya.

Sedangkan dari Perwakilan Badan Standarisasi Nasional Indonesia(BSNI)  Kristianto jika produk telah lolos SNI memiliki beberapa keuntungan antara lain, Produsen pahan akan kepasrian batas yang diterima pasar, pengguna memperoleh kepastian kualitas dan keamanan publik dan masyarakat dilindungi segi keamanan, keselamatan, kesehatan dan kelestarian lingkungannya.

Selain itu standar membantu bisnis melalui penghubung penting rantai pasokan gelobal, melancarkan perdagangan internasional dan akses ke pasar, membantu mengurangi hambatan teknis perdagangan dan membantu sistem perdagangan antar. negara.

Kegiatan sosialisasi mengenai SNI digelar Disperindag Sulut degan mengundang Disperindag kabupaten dan kota se Sulut.


Anda sedang membaca artikel tentang

SNI Memberikan Perlindungan Bagi Konsumen

Dengan url

http://dimanadoyodo.blogspot.com/2013/08/sni-memberikan-perlindungan-bagi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

SNI Memberikan Perlindungan Bagi Konsumen

namun jangan lupa untuk meletakkan link

SNI Memberikan Perlindungan Bagi Konsumen

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger