SHS Terima Dua Surat

Written By Unknown on Sabtu, 03 Agustus 2013 | 11.36

TRIBUNMANADO.CO.ID-GUBERNUR Sulut Sinyo Harry Sarundajang (SHS)  tak mau mengambil risiko meneken surat keterangan pengunduran diri Djelantik Mokodompit dari jabatan wali kota. Apalagi hanya berselang sehari gubernur menerima dua surat berbeda isinya dari pimpinan DPRD Kotamobagu.

"Tanggal  30 Juli 2013, Pemprov Sulut dapat surat yang  ditandatangani ketua DPRD Kotamobagu. Isi surat menyampaikan bahwa Wali Kota Kotamobagu telah menyerahkan surat pengunduran diri," kata  Kepala Biro Pemerintahan Noudy Tendean saat konferensi pers di Ruang Huyula, Kantor Gubernur Sulut, Jumat (2/8). Hadir juga dalam acara ini dan Kepala Biro Hukum MM Sendoh.
Selanjutnya, kata Tendean, pada tanggal 31 Juli 2013, gubernur kembali menerima surat dari Wakil Ketua DPRD Kotamobagu, Bob Paputungan dan Diana Roring yang isinya pemberitahuan bahwa DPRD Kotamobagu belum mengadakan sidang paripurna pengunduran diri wali kota," kata Tendean.

Kedua surat itu,  kata Tendean, tak bisa menjadi pijakan bagi gubernur untuk mengeluarkan surat keterangan bahwa pengunduran diri Djelantik  sedang berproses di Kemendagri. "Karena kenyatannya pengunduran diri masih berproses di DPRD Kotamobagu. Bukan di Kemendagri. Kalau gubernur mengeluarkan itu menyalahi aturan," ujarnya.

Noudy Tendean menjelaskan, seharusnya Gubernur Sulut menerima produk hukum berupa surat keputusan dari DPRD Kotamobagu lewat sidang paripurna menyangkut pemberhentian kepala daerah, namun kenyataannya yang masuk adalah surat pemberitahuan dari Ketua DPRD Kotamobagu

MM Sendoh juga ikut melempar argumentasi dari sisi aturan perundang-undangan. Ia mengungkapkan, pengunduran diri kepala daerah untuk berkiprah dalam pencalonan  anggota legislatif diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2013 "Pasal 3, kepala daerah wakil daerah mencalonkan menjadi bakal calon legislatif mengundurkan diri ke pejabat yang berwenang. Yang berwenang adalah Mendagri," kata dia.

Sendoh melanjutkan, pasal 3 juga menyatakan ada batas waktu permohon mengundurkan diri. "Di situ dikatakan paling lambat satu  bulan sebelum pengumuman bakal calon legislatif," ungkapnya. Jika ditarik ke belakang,kata dia,  pengumuman bakal calon legislatif  tanggal 1 Agustus 2013. Maka seharusnya paling lambat pengunduran diri Djelantik diajukan tanggal 1 Juli 2013.

Seperti diwartakan kemarin, Gubernur Sinyo Harry Sarundajang batal menandatangani surat keterangan yang menyatakan SK pemberhentian Djelantik sedang diproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Itu  bukan wilayah saya," ujar Gubernur Sarundajang  kepada ketika dikonfirmasi Tribun Manado di Kantor Gubernur, Kamis (1/8).

Menurut gubernur ada prosedur yang belum terpenuhi Djelantik hingga secara aturan ia tak bisa mengeluarkan surat keterangan sebagai syarat lampiran berkas Caleg di KPU. "Seharusnya diproses oleh DPRD Kotamobagu terhadap pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah. Jadi,  prosedurnya DPRD Kotamobagu menyurati gubernur lalu gubernur buat keterangan sedang diproses," ujarnya. (ryo)


Anda sedang membaca artikel tentang

SHS Terima Dua Surat

Dengan url

http://dimanadoyodo.blogspot.com/2013/08/shs-terima-dua-surat.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

SHS Terima Dua Surat

namun jangan lupa untuk meletakkan link

SHS Terima Dua Surat

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger