KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
Spanduk kecaman oleh warga korban lumpur terpasang di lumpur Lapindo di Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (27/5/2013). Selain masih belum berhenti, semburan lumpur yang genap terjadi hampir tujuh tahun pada 29 Mei tersebut masih menyisakan persoalan ganti rugi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aset milik PT Minarak Lapindo Jaya senilai Rp 2,7 triliun akan disita oleh pemerintah.
Hal tersebut dilakukan menyusul upaya pemerintah menalangi utang Lapindo guna ganti rugi korban lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur sebesar Rp 676 miliar.
Adapun aset yang disita ialah sertifikat tanah seluas sekitar 420 hektar.
"Jadi asetnya (Lapindo) itu Rp 2,7 triliun. Sertifikat dan surat-suratnya kita tahan dulu, kalau empat tahun pak Bakrie tidak bisa bayar, kita sita,"ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono usai menghadiri acara 'Peluncuran Indeks Kota Cerdas Indonesia 2015' di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Selasa (24/3/2015).
Namun kata Basuki, hingga saat ini belum ada pembicaraan lanjutan dengan pihak Lapindo, termasuk soal rencana penyitaan, dan mekanisme Lapindo membayar kewajibannya terhadap pemerintah.
Hal itu kata Basuki menunggu pembentukan tim yang kemungkinan besar diketuai Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
"Nanti kalau sudah ada timnya baru kita ngomong, pembayarannya bertahap berapa kali, mekanismenya gimana, melalui bank atau gimana itu nanti," ujarnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Akhirnya Pemerintah Sita Aset Lapindo Senilai Lebih dari Rp 2 Triliun
Dengan url
http://dimanadoyodo.blogspot.com/2015/03/akhirnya-pemerintah-sita-aset-lapindo.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Akhirnya Pemerintah Sita Aset Lapindo Senilai Lebih dari Rp 2 Triliun
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Akhirnya Pemerintah Sita Aset Lapindo Senilai Lebih dari Rp 2 Triliun
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar