Pemilik Lahan di Desa Tinerungan Ini Siap Bongkar Paksa Bangunan

Written By Unknown on Selasa, 10 Februari 2015 | 11.35

Laporan wartawan Tribun Manado Christian Wayongkere

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Thresye Golioth selaku penggugat dalam sengketa dengan Beitje Sengkey dan kawan-kawan warga Pinasungkulan, terhadap sebidang lahan seluas 12.000 M2 di Desa Tinerungan Kelurahan Pinasungkulan lingkungan III Kecamatan Ranowulu, memberikan kesempatan pada warga yang masih menempati lahan yang bakal dieksekusi pengosongan untuk membongkar bangunan dan lainnya hingga Jumat (13/2) jika tidak diindahkan pihaknya akan melakukan upaya paksa.

"Kalau sampai Hari Jumat ini tidak dikosongkan,kami akan lakukan pengusiran paksa. Ini bukan saya yang minta, tapi sesuai isi perjanjian bersama yang ditanda tangani warga akan membongkar sendiri bangunannya dalam waktu satu Minggu. Mereka yang meminta itu jadi mereka harus memenuhinya," tegas Thresye kepada awak media di rumah kediamannya di Desa Lembean Kecamatan Kauditan Dusun IV Kabupaten Minut, Senin (9/2) kemarin.

Dia pun angkat bicara mengenai tudingan warga yang menyatakan objek yang disengketakan salah sasaran, menurutnya itu tidak benar apa yang telah dibacakan Pengadilan Negeri (PN) Bitung saat eksekusi Jumat pekan lalu sudah benar. Berdasarkan bukti register desa yang dikeluarkan Kumtua Lembean pada tahun 1930an silam. "Sejarah singkatnya tanah itu adalah tanah ganti renspal dari kaki gunung Klabat. Hampir semua orang Lembean punya tanah di daerah Tinerungan (sekarang Pinasungkulan), karena daerah itu dulu memang tanah Pinasungkulan merupakan wilayah Polsek Lembean," kata dia sembari menambahnya nanti sudah menjadi Kota Bitung otomatis terlepas dari Polsek Lembean.

"Jadi kalau dibilang salah obyek, itu tidak benar saya masih ingat lokasi patoknya atas renspalnya dimana," tambahnya. Mengenai upaya perlawanan hukum yang bakal dilakukan warga Desa Tinerungan Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, yang menolak eksekusi pembongkaran tak gentar, selaku penggugat yang dimenangkan Mahkamah Agung (MA) dia meminta warga menghormati putusan hukum perkara itu. "Apapun alasannya, hormati putusan Mahkamah Agung, eksekusi oleh PN Bitung tak bisa dihalang-halangi," pintanya.

Lanjut perempuan paruh baya ini pihaknya sudah cukup berbaik hati dengan menangguhkan sementara waktu proses eksekusi lahan dimaksud selama 12 tahun, karena itu waktu sepekan yang diberikan kepada warga untuk mengosongkan sendiri lahan sengketa harus ditepati. "Kalau bilang mau PK (Peninjauan Kembali) itu tidak bisa karena sudah lewat. Tapi kalau gugatan baru, silahkan itu hak mereka dan saya hargai. Tapi perlu ditegaskan, ada gugatan baru atau tidak, eksekusi tetap harus jalan," tandasnya.

Sementara itu informasi yang diterima dari warga Desa Tinerungan Selasa besok (hari ini) bakal mendaftarkan gugatan baru mereka ke PN Bitung, gugatan itu bentuk perlawanan warga atas keyakinan mereka bahwa tanah kurang lebih 10 hektare itu bukan milik Keluarga Golioth.


Anda sedang membaca artikel tentang

Pemilik Lahan di Desa Tinerungan Ini Siap Bongkar Paksa Bangunan

Dengan url

http://dimanadoyodo.blogspot.com/2015/02/pemilik-lahan-di-desa-tinerungan-ini.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pemilik Lahan di Desa Tinerungan Ini Siap Bongkar Paksa Bangunan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pemilik Lahan di Desa Tinerungan Ini Siap Bongkar Paksa Bangunan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger