Apa Kabar Perda Miras Sulut?

Written By Unknown on Sabtu, 13 Desember 2014 | 11.35

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Peraturan daerah tentang minuman keras (miras) yang baru saja diberlakukan tidak diharapkan menjadi aturan yang mubazir.

Demikian harapan Ronald, warga Winangun, yang mengikuti sosialisasi perda miras yang aslinya bernama Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Ruang Tribrata Markas Polda Sulut, Jalan Bethesda, Jumat (12/12/2014). Ia mendukung perda tersebut segera diterapkan secara tegas.

"Boleh asal ditegaskan, jangan hanya membuat perda tapi tidak jalan," tutur dia.

Ia mengatakan itu karena sangsi perda tak akan serius diterapkan. Ia mengambil contoh Perda Sampah Kota Manado yang tak diterapkan.

"Perda Sampah hanya booming pada saat pertamanya saja, buktinya tidak jalan lagi. Nah, akibatnya banyak sampah berserakan di selokan," kata dia.

Sosialisasi tersebut dihadiri perwakilan Pemprov Sulut, Pemko Manado, jajaran Kapolres dan Kapolsek, tokoh masyarakat, tokoh agama, masyarakat, serta LSM.

Kapolda Sulut Brigjen Pol Jimmy Palmer Sinaga mengatakan, perda tersebut sudah lama diperjuangkan. "Saya lihat dari semua kejahatan dan kriminalitas yang terjadi di Sulut adalah kasus penganiayaan, di dalamnya termasuk KDRT, pembunuhan, penganiayaan; dilakukan dalam keadaan mabuk," kata dia.

Ia juga mencontohkan pembunuhan sesama teman. Begitu juga suami yang memukul istri. "Kita tidak ingin rumah tangga cerai. Jika seorang istri melaporkan KDRT dan melakukan perdamaian, mencabut laporan, dan terulang-ulang lagi, kita tidak akan toleransi," tegasnya.

Tak jauh beda dengan kasus pencurian. Menurut Sinaga, pelaku mencuri karena butuh uang untuk miras. Penipuan juga dilakukan untuk beli miras. Tarkam yang menggunakan panah wayer juga terjadi karena pelaku berani setelah konsumsi miras. Dari seluruh tindak kriminal, Kapolda menyebut, dari hasil analisa 60 hingga 70 persen dipengaruhi miras.

"Dari segi jam, terjadinya penganiayaan dan pembunuhan adalah pada malam hari. Semua baik-baik pada saat siang hari, setelah memasuki malam hari (terjadi kriminal)," ungkapnya.

Ia berharap perda miras diterapkan. Ia memastikan akan menggelar sidang di tempat bagi para pemabuk. Ia juga berharap pengonsumsi diganjar penjara tiga bulan.

"Agar ada efek jera, bagi mereka mengonsumsi miras, rompi tahanan miras sudah disiapkan 200, akan saya sebarkan ke polres-polres. Nantinya polres-polres melakukan sidang," tambahnya.

Ia memastikan setelah sosialisasi, sebelum Natal, akan digelar sidang di tempat bagi pemabuk yang tertangkap. Sidang bisa saja dilakukan di depan publik, misalnya di mal. Untuk aparat kepolisian yang tertangkap, tindakan tegas akan diberlakukan.

"Saya berharap anggota polisi mabuk ditindak tegas. Anggota kedapatan mengonsumsi narkoba berhentikan tidak dengan hormat. Masih banyak yang ingin masuk dengan baik-baik, jangan sampai membuat malu kepolisian," tegasnya.(fer)

Ikuti berita-berita terbaru di tribunmanado.co.id yang senantiasa menyajikan secara lengkap berita-berita nasional, olah raga maupun berita-berita Manado terkini.


Anda sedang membaca artikel tentang

Apa Kabar Perda Miras Sulut?

Dengan url

http://dimanadoyodo.blogspot.com/2014/12/apa-kabar-perda-miras-sulut.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Apa Kabar Perda Miras Sulut?

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Apa Kabar Perda Miras Sulut?

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger