BI Tertibkan Money Changer Ilegal

Written By Unknown on Kamis, 25 September 2014 | 11.35

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Para pedagang valuta asing (valas) non bank alias money changer yang tidak memiliki izin bakal ditertibkan. Bekerja sama dengan Kepolisian, Bank Indonesia (BI) akan menghentikan usaha money changer yang tak berizin alias ilegal.

Ida Nuryanti, Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI bilang, BI telah merilis Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/15/PBI/2014 yang mengatur perizinan dan kegiatan operasional pedagang valas. "Bagi money changer yang tak memiliki izin, BI bisa merekomendasikan kepada otoritas terkait untuk menghentikan kegiatan usahanya," ujar Ida.

Izin operasional tersebut diperlukan agar BI dapat mengontrol kegiatan tukar menukar valas di money changer, sehingga kurs rupiah bisa terkendali.

Nah, BI bersama polisi akan melakukan penertiban money changer tak berizin di wilayah yang banyak dikunjungi turis asing. Ambil contoh di Bali, Batam, Medan dan Jakarta.
Memang, kontribusi transaksi valas di money changer terhadap transaksi valas keseluruhan masih mini, yakni cuma 2 persen.

Catatan BI, rata-rata penjualan uang asing di money changer mencapai Rp 7,8 triliun per bulan. Sedangkan, rata-rata pembelian uang asing dan travel check mencapai Rp 7,9 triliun per bulan. "Meskipun transaksinya kecil, namun BI tetap akan mengontrol transaksi itu untuk menjaga nilai tukar," kata Ida.

Usaha berbeda

Beleid baru itu itu juga mengatur bisnis sampingan money changer. Menurut Ida,  money changer tidak bisa berbisnis penyelenggara transfer dana atau kegiatan usaha pengiriman uang.

Kalau money changer ingin menjalankan kegiatan transfer dana atau remitansi, wajib membentuk badan hukum dengan entitas berbeda. Misal, membuat badan hukum untuk kegiatan transfer dana, atau badan hukum untuk kegiatan jual dan beli uang kertas asing dan pembelian travel check.

BI mencatat, saat ini setidaknya ada 916 money changer yang berizin. Dari jumlah itu, ada 40 money changer yang menjalankan usaha dengan tiga jenis usaha. "BI memberikan batas waktu sampai 1 Januari 2015, bagi money changer untuk membentuk entitas yang berbeda," imbuh Ida.

Kendati izin operasional diperketat, BI belum akan mengatur patokan batasan kurs yang ditawarkan oleh money changer. Sebab, hal itu jamak dilakukan mereka untuk menarik minat pasar. "Sejauh ini, hal itu belum berpengaruh signifikan terhadap stabilitas rupiah," kata Mia Miranti Septiana, Kepala Unit Divisi Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Pedagang Valutas Asing, Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI.

Money Changer, lanjut Mia, diyakini tidak akan memberikan selisih kurs sangat tinggi, karena harus mempertimbangkan kondisi pasar.

Idrus Muhammad, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Valuta Asing Indonesia mengatakan, jika patokan kurs di money changer justru akan positif untuk mengontrol nilai kurs dan permintaan saat nilai rupiah melemah. "Sejauh ini, money changer memberikan nilai kurs rupiah terhadap dollar kepada konsumen tidak berbeda jauh dari kisaran," kata Idrus.
Hanya saja, Idrus menilai, keharusan pembentukan perusahaan berbeda bagi money changer yang ingin menjalankan remitansi itu memberatkan, karena akan ada biaya operasional yang tinggi.


Anda sedang membaca artikel tentang

BI Tertibkan Money Changer Ilegal

Dengan url

http://dimanadoyodo.blogspot.com/2014/09/bi-tertibkan-money-changer-ilegal.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

BI Tertibkan Money Changer Ilegal

namun jangan lupa untuk meletakkan link

BI Tertibkan Money Changer Ilegal

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger