Pasca-Putusan MK Rupiah Menguat

Written By Unknown on Jumat, 22 Agustus 2014 | 11.35

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA -  Pada transaksi pagi ini, Jumat (22/8/2014), nilai tukar mata uang rupiah perkasa ke level tertinggi dalam tiga pekan terakhir. Data Bloomberg menunjukkan, pada pukul 09.38 WIB, rupiah menguat 0,2 persen menjadi Rp 11.662 per dollar AS.

Bahkan pada transaksi sebelumnya, mata uang Garuda ini sempat bertengger di level Rp 11.643 per dollar AS yang merupakan level paling perkasa sejak 1 Agustus lalu.

Sementara itu, nilai tukar rupiah di pasar non deliverable forwards (NDF) untuk pengantaran satu bulan ke depan menguat 0,2 persen menjadi Rp 11.715, atau melemah 0,5 persen dibanding nilai tukar rupiah di pasar spot.

Analis mengatakan, penguatan rupiah terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan untuk menolak seluruh gugatan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Itu artinya, pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla merupakan pemenang dalam pemilihan presiden 9 Juli lalu.

"Hasil keputusan MK yang menegaskan kemenangan Jokowi-JK menghilangkan ketidakpastian besar saat ini. Selain itu, saat ini pelaku pasar juga tengah menunggu pernyataan Janet Yellen (Pimpinan the Fed) mengenai pandangannya tentang ekonomi AS," jelas Khiin Goh, senior foreign-exchange strategist Australia & New Zealand Banking Group Ltd di Singapura.


Anda sedang membaca artikel tentang

Pasca-Putusan MK Rupiah Menguat

Dengan url

http://dimanadoyodo.blogspot.com/2014/08/pasca-putusan-mk-rupiah-menguat.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pasca-Putusan MK Rupiah Menguat

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pasca-Putusan MK Rupiah Menguat

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger