Kurangi Uang Makan untuk Pesta Miras

Written By Unknown on Minggu, 10 Agustus 2014 | 11.35

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Satu di antara aturan Peraturan Daerah (Perda) Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol mengatur siapa yang boleh dan tidak boleh mengonsumsi minuman keras (miras). Dalam hal ini aturan itu melarang mereka yang belum berusia 21 tahun mengonsumsi miras.

Aturan itu akan berhadapan dengan kebiasaan para pemuda dan remaja yang selama ini doyan pesta miras. Beberapa mahasiswa yang diwawancarai Tribun Manado mengaku bahwa pesta miras di lingkungan sekitar kampus sudah menjadi kebiasaan mereka setiap akhir pekan. Bahkan tak jarang dalam sepekan mereka bisa dua hingga tiga kali menggelar pesta miras, baik di tempat kos maupun di sudut-sudut kampus yang jauh dari pantauan orang.

"Jenis minuman yang biasa kami beli adalah paket cap tikus dicampur Green Tea dan Sprite atau cap tikus dicampur Pepsi Blue dan beberapa campuran lainnya, dengan harga Rp 25 ribu. Untuk bir dan Kasegaran jarang beli karena harganya mahal, tapi cepat bikin mabuk," ujar Edwar, mahasiswa satu universitas di Kota Manado.

Menurut dia, uang untuk membeli paket minuman beralkohol biasanya diperoleh lewat patungan bersama rekan-rekannya. Bila ada teman yang merayakan ulang tahun atau syukuran lainnya, teman tersebutlah yang mentraktir mereka.

"Jujur, uang untuk beli miras pemberian orangtua. Biasanya saya sisihkan dari uang makan. Kadang dalam sehari hanya sekali makan. Intinya, yang penting uang untuk patungan beli miras pada akhir pekan itu ada," tuturnya.

Mendapatkan miras bukan hal sulit di sekitar kampus. Eril, mahasiswa lainnya, mengaku bahwa sejumlah warung yang tersebar di Kelurahan Bahu dan Kelurahan Kleak ternyata ikut menjual barang terlarang itu. Awalnya cukup sulit mendapatkannya, namun lambat laun, ketika pemilik warung sudah kenal, ternyata dikasih.

"Mungkin khawatir nanti ketahuan polisi atau apa, beberapa pemilik warung yang kami pernah tanyai mengaku tak jual. Tapi ketika ada teman yang sudah sering beli di situ, ternyata dikasih sama mereka. Tapi ada juga warung lain yang tampaknya bebas jualan cap tikus. Mungkin karena lingkungannya juga banyak pemabuk," kata Eril.

Tentang perda miras yang baru saja diterbitkan, mereka mengaku tak terlalu khawatir, karena jika sudah dilarang dan ada konsekuensi sanksi, maka tentunya mereka akan berhenti. Catatannya, aparat kepolisian harus jadi teladan.

"Tentu kami bersyukur ada aturan begitu, karena hal itu baik untuk adik-adik kita. Tapi aparat pemerintah dan kepolisian harus jadi contoh yang baik. Jangan sampai di lain sisi melarang warga masyarakat, di sisi yang lain justru jadi pembuat keonaran," tegasnya Andre, mahasiswa lainnya.

Rezky Sampel, mahasiswa 20 tahun yang berdomisili di Tondano ini mengaku sering menenggak miras dengan teman-temannya. Jika mereka berkumpul pasti ada barang tersebut. "Kami patungan beli miras. Dibeli paket, bersama minuman bersoda," tuturnya kepada Tribun Manado, Sabtu (9/8/2014).

Menurutnya, tak lengkap bila berkumpul tanpa miras. Entah mengapa hal itu sudah sangat melekat. "Kadang hanya seteguk dua teguk untuk menghangatkan badan. Saya jarang mabuk kecuali ada masalah," tutur dia.

Ia sendiri menganggap baik lahirnya perda miras. Perda tersebut ia yakin bisa menekan maraknya kriminalitas yang dipicu miras. Hanya saja, penerapannya yang harus diseriusi karena di lapangan situasinya sulit.

Ia sangsi para penegak perda di tiap desa atau kelurahan menjalankan peran secara tegas dan sebaik mungkin. "Karena orang yang diberi tanggung jawab pemimpin pun banyak yang doyan miras," ungkapnya.

Bila para penegak perda itu tak mampu menjalankan perannya, lanjut dia, hal itu pula yang membuat para pemuda mudah menyiasati aturan itu.

"Anak SMP saja sekarang sudah mabuk-mabukan. Melarang pemuda 21 tahun ke bawah akan sulit. Kalau mau perda jalan, lakukan segala kemungkinan. Kalau tidak, percuma. Saya kalau dilarang, ya terpaksa tak minum. Tapi kalau ada kesempatan dan memungkinkan, saya minum. Perda ini gampang disiasati," ujarnya kemudian terkekeh.

Soal keteladanan juga diungkapkan Noval Bilondatu, pemuda Masjid Al-Maghfira Karame. Kata dia, tak hanya pemuda dan remaja yang harus mendukung perda miras tersebut, masyarakat secara umum juga harus terlibat. "Jangan sampai masyarakat masih ada yang secara sembunyi mengonsumsi miras," ujar dia.

Ia berharap pemerintah serius memperhatikan peredaran miras di masyarakat. Pasalnya, miras begitu mudah diperoleh di warung-warung kecil.

"Sebaiknya diberikan izin penjualan kepada pihak swalayan yang merupakan tempat penjualan besar yang lebih sesuai, dibandingkan dengan penjual di warung dan gang. Jika ada yang menjual di warung segera disita, apalagi yang dekat dengan tempat ibadah," ujarnya.

Ana Masawali (20), remaja Masjid Al-Ilham, mengatakan, perda miras harus efektif menekan para pemuda terlibat dalam miras. "Supaya tidak ada lagi mabuk-mabuk liar di setiap ada acara, yang berlanjut dengan tindakan kriminal. Semua yang terlibat harus ditangkap. Apalagi ini kan sudah diharamkan dalam agama Islam," ujarnya.(tos/fin/dik)


Anda sedang membaca artikel tentang

Kurangi Uang Makan untuk Pesta Miras

Dengan url

http://dimanadoyodo.blogspot.com/2014/08/kurangi-uang-makan-untuk-pesta-miras.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kurangi Uang Makan untuk Pesta Miras

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kurangi Uang Makan untuk Pesta Miras

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger