Sulut Darurat Kejahatan Seksual Anak

Written By Unknown on Jumat, 27 Juni 2014 | 11.35

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasus kekerasan anak di Sulawesi Utara (Sulut) menduduki peringkat ke 11 dari 34 provinsi di Indonesia. Peringkat itu menempatkan Sulut sebagai daerah darurat kekerasan seksual anak.

Demikian Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait ungkapkan seusai seminar "Kekerasan Seksual terhadap Anak di Dunia Pendidikan" di Kantor Gubernur Sulut, Kamis (26/6/2014). Kegiatan tersebut diselengarakan Asosiasi Pastoral Indonesia (PAI) Wilayah IX Sulutenggo yang bekerja sama dengan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Sulut.

Menurut Sirait, total angka kekerasan terhadap anak di Indonesia sekitar 21 juta lebih. Sekitar 42 sampai 48 persen dari jumlah itu merupakan kasus kekerasan seksual terhadap anak.

"Kehadiran saya di sini dalam rangka mengadvokasikan agar darurat kekerasan seksual itu harus segera diantisipasi sedini mungkin," terangnya.

Ia mengatakan, Pemprov Sulut jangan sampai alpa atas unsur kejahatan tersebut, sehingga terkesan pemerintah tidak mengindahkannya.

"Saya ingatkan sekali lagi, Sulut itu masuk kategori darurat kejahatan seksual bahkan sampai ke darurat pornografi. Anak remaja kita sekarang sudah semakin bebas memainkan situs-situs internet yang berbau pornografi," jelasnya.

Sirait mendesak pemprov menegakkan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kaitannya juga dengan peraturan daerah (perda) tentang perdagangan manusia. Ia mengaku tahu persis, sejak 2007 lalu sudah ada perda tersebut, tapi belum dijalankan maksimal.

"Seharusnya pihak DPRD bisa memanggil Gubernur Sulut untuk mempertanyakan perda yang sudah ada di Sulut. Perda itu merupakan inisiatif, juga pemda, tapi tidak dilaksanakan," tegas Sirait.

Kepala BP3A Sulut Mieke Pangkong  Pangkong mengatakan, ada 752.563 orang anak (usia 0-18). Dari populasi penduduk kategori anak sebesar 32,44 persen.

Isu strategis perlindungan anak yang harus terus digenjot solusinya yakni rendahnya perlindungan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Kemudian tingginya kekerasan terhadap anak. Masalah itu pun ditambah dengan meningkatnya pekerja anak di bawah umur. Satu hal yang penting lanjut dia, rendahnya pemahaman masyarakat terhadap pentingnya partisipasi anak dalam pembangunan.

Pangkong mengakui sejauh ini sosialisasi UU Perlindungan Anak oleh pemerintah pusat tidak jalan sampai masyarakat bawah.

"Tugas kami melakukan koordinasi dengan intansi dan lembaga terkait yang terbentuk dari SK Gubernur dan instansi-instansi yang ada kerjas amanya seperti Komda Anak dan Dinkes, Dinsos, Diknas, Disnaker dan Kanwil Hukum dan HAM," terang Pangkong.


Anda sedang membaca artikel tentang

Sulut Darurat Kejahatan Seksual Anak

Dengan url

http://dimanadoyodo.blogspot.com/2014/06/sulut-darurat-kejahatan-seksual-anak.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Sulut Darurat Kejahatan Seksual Anak

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Sulut Darurat Kejahatan Seksual Anak

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger