Hotline Public Service : Bayar Massa Ikut Kampanye Melanggar?

Written By Unknown on Selasa, 17 Juni 2014 | 11.35

TRIBUNMANADO.CO.ID - Halo Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Utara. Apakah membayar massa untuk mengikuti kampanye capres dan cawapres melanggar UU Pemilu? Apa sanksinya? Ke mana kami harus melapor jika itu melanggar? Terima kasih.
Pengirim: 08234800xxxx

Laporkan Dulu ke Panwaslu

Terima kasih. Silakan laporkan saja ke Panwaslu Manado, dan kita lihat pelanggarannya apa, apakah masuk pelanggaran atau tidak. Kalau memberikan uang untuk mengajak memilih itu masuk money politics, dan sanksinya diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2008. Tapi kalau membayar untuk ikut kampanye belum ada aturannya.

Herwyn Malonda

Ketua Bawaslu Sulawesi Utara


Anda sedang membaca artikel tentang

Hotline Public Service : Bayar Massa Ikut Kampanye Melanggar?

Dengan url

http://dimanadoyodo.blogspot.com/2014/06/hotline-public-service-bayar-massa-ikut.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Hotline Public Service : Bayar Massa Ikut Kampanye Melanggar?

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Hotline Public Service : Bayar Massa Ikut Kampanye Melanggar?

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger