TRIBUNMANADO.CO.ID - Halo Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Utara. Apakah membayar massa untuk mengikuti kampanye capres dan cawapres melanggar UU Pemilu? Apa sanksinya? Ke mana kami harus melapor jika itu melanggar? Terima kasih.
Pengirim: 08234800xxxx
Laporkan Dulu ke Panwaslu
Terima kasih. Silakan laporkan saja ke Panwaslu Manado, dan kita lihat pelanggarannya apa, apakah masuk pelanggaran atau tidak. Kalau memberikan uang untuk mengajak memilih itu masuk money politics, dan sanksinya diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2008. Tapi kalau membayar untuk ikut kampanye belum ada aturannya.
Herwyn Malonda
Ketua Bawaslu Sulawesi Utara
Anda sedang membaca artikel tentang
Hotline Public Service : Bayar Massa Ikut Kampanye Melanggar?
Dengan url
http://dimanadoyodo.blogspot.com/2014/06/hotline-public-service-bayar-massa-ikut.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hotline Public Service : Bayar Massa Ikut Kampanye Melanggar?
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hotline Public Service : Bayar Massa Ikut Kampanye Melanggar?
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar