Dari TV Kabel Fadillah Raup Rp 7,5 Juta

Written By Unknown on Senin, 30 Juni 2014 | 11.35

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Piala Dunia tidak hanya menguntungkan para pedagang kaos sepak bola dan bendera negara-negara peserta. Ajang sepak bola itu juga memberi tambahan penghasilan kepada pengusaha jasa sambungan TV kabel.

Fadilah, misalnya. Warga Lingkungan II Kelurahan Lawangirung, Kecamatan Wenang, Manado, ini merupakan satu-satunya pengusaha TV kabel di kelurahan yang biasa disebut Kampung Kodo. Dari bisnis yang ditekuninya itu ia meraup untung Rp 7,5 juta per bulan.

Ditemui Tribun Manado, Jumat (27/6/2014), pria 29 tahun ini menjelaskan, untuk melayani para pelanggannya ia harus berlangganan sejumlah sambungan TV satelit seperti K-Vision, Matrix, Orange, dan beberapa TV satelit lainnya. Saluran-saluran televisi satelit itu ia salurkan ke rumah- rumah warga yang menjadi pelanggannya.

Untuk memperoleh sambungan ke rumah, setiap pelanggan awalnya diwajibkan membayar Rp 300 ribu. Teknisi khusus yang dibayar Fadilah kemudian menyambungkan kabel ke rumah pelanggan dan memasang booster di masing-masing rumah. Biaya tak sampai di situ, setiap bulan para pelanggan juga wajib menyetor biaya langganan Rp 25 ribu.

Usaha itu sudah ia rintis sejak 2003. Waktu itu ia mengawalinya dengan modal Rp 10 juta. Kini sebanyak 300 rumah yang berlangganan darinya. Kata dia, selama Piala Dunia harga berlangganan tidak naik. Ia tak ingin pelanggannya lari karena Piala Dunia hanya momentum dan berlangsung hanya sebulan. "Harga sebelum dan selama Piala Dunia sama, Rp 25 ribu per bulan," kata dia.

Kebijakan yang ditempuh Fadilah berbeda dengan Kampar Star Vision. Sebelum Piala Dunia pelanggan wajib membayar iuran Rp 25 ribu. Namun selama Piala Dunia, pelanggan wajib membayar Rp 35 ribu. Dengan kebijakan itu, keuntungan yang biasanya Rp 2 juta per bulan, meningkat menjadi Rp 3 juta per bulan pada momen Piala Dunia.

"Itu hanya berlangsung sebulan, selama Piala Dunia. Iuran kembali seperti semula saat Piala Dunia usai," ujar Eto, pengusaha TV kabel.

Sampai saat ini ia memiliki sekitar 250 pelanggan yang masih aktif. Semuanya dari Kampung Arab.

Surat izin

Untuk menjadi pengusaha penyedia jasa TV kabel, Eto mengaku harus punya surat izin dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Ia sempat memperlihatkan surat izin tersebut kepada Tribun Manado. Namun, memperoleh izin tersebut tak banyak yang ia lakukan. Ia cukup bekerja sama dengan PT Surya Sentosa Multimedia Sulut. Semua pengurusan surat izin ditangani perusahaan tersebut.

Pengalaman Eto yang tak sibuk mengurus surat izin tak seperti pengalaman Fadilah. Ia mengatakan, empat tahun silam pada gelaran Piala Dunia di Afrika Selatan, dirinya sempat didatangi sejumlah polisi. Saat itu ia menjalankan usahanya hanya berbekal surat izin dari lurah setempat.

Ia mengakui repotnya mengurus izin karena harus ikut rapat yang digelar oleh organisasi TV kabel resmi yang membagikan surat izin. Rapat tersebut merupakan rapat gabungan seluruh pengusaha TV kabel di Sulawesi Utara.

"Namun saat ini kami memiliki izin resmi yang didapat dari TV kabel resmi di Marina Plaza. Bahkan ada juga izin dari PLN, lantaran booster yang dipasang membutuhkan pasokan listrik, jadi aman-aman," kata dia.

Steven Lumuindong, Asisten Manajer Marketing Telkom Vision Sulut yang ditemui Tribun Manado di Plaza Telkom, Sabtu (28/6/2014), mengatakan, pihaknya mengetahui dengan jelas jika TV kabel memiliki asosiasi. Ia sudah menelusuri alamat yang dimaksud namun tak menemukannya.

Kata Steven, beberapa waktu lalu ia bersama timnya sempat melalukan investigasi di beberapa pemilik TV kabel dan menanyakan surat izin. Tapi yang diperlihatkan bukan surat izin tapi surat lain. "Setiap orang yang memiliki TV kabel dan tidak memiliki surat izin adalah ilegal," ucapnya.

"Dalam peraturan sebenarnya tidak ada yang mengatur mengenai TV kabel sehingga tidak untuk disebarkan secara bebas. Bagi yang memiliki TV kabel tidak seharusnya menyebarkan secara luas tanpa surat izin dari pemilik. Kami telah menindak tegas mereka yang tidak memiliki surat izin," tuturnya.

Pihaknya bekerja sama dengan kepolisian menindak mereka yang tidak mematuhi aturan dan secara ilegal menyiarkan siaran . "Kami memiliki kontrak dengan siaran-siaran sehingga jelas dan mereka (pengusaha TV kabel) tidak memiliki surat izin atau kontrak sehingga dikatakan ilegal," ungkapnya.

Ia menjelaskan, jika ingin memasang siaran harus melakukan pembayaran setiap bulan sesuai pilihan paket siaran yang dipilih. Paket tersebut hanya khusus satu rumah, tidak untuk disebarkan.


Anda sedang membaca artikel tentang

Dari TV Kabel Fadillah Raup Rp 7,5 Juta

Dengan url

http://dimanadoyodo.blogspot.com/2014/06/dari-tv-kabel-fadillah-raup-rp-75-juta.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Dari TV Kabel Fadillah Raup Rp 7,5 Juta

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Dari TV Kabel Fadillah Raup Rp 7,5 Juta

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger