Terkait Kasus Century, Sri Mulyani Kirim Email Yes

Written By Unknown on Selasa, 29 April 2014 | 11.36

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati siap hadir menjadi saksi bagi  terdakwa, Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jumat 2 Mei mendatang. Sementara Wakil Presiden RI Boediono yang diagendakan sebagai saksi pada 5 Mei, meminta jadwalnya diundur menjadi 9 Mei 2014.

Kepastian Sri Mulyani akan hadir disampaikan jaksa penuntut KPK, KMS Roni pada  persidangan Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Senin (28/4/2014). "Saksi Sri Mulyani akan dihadirkan pada persidangan berikutnya, 2 Mei," ujar KMS Roni menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Alfiantara.

Dijelaskan KMS Roni, Sri Mulyani yang kini menjabat Managing Director World Bank menyatakan kesediaannya hadir melalui email pada Minggu (27/4/2014) malam. "Ibu Sri Mulyani mengirim e-mail dan menyatakan bersedia bersaksi tanggal 2 Mei 2014," kata Jaksa Roni.

Jaksa sebelumnya mengirim surat panggilan kepada Sri Mulyani melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington DC, Amerika Serikat dan melalui World Bank. Panggilan itu dikirim berkaitan dengan keterangan dan kesaksian Sri Mulyani dianggap penting dalam kasus dugaan korupsi FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Selain itu, jaksa KPK juga memanggil Wapres Boediono pada 5 Mei nanti. Namun, Boediono menyatakan baru bisa hadir pada Jumat 9 Mei. Boediono akan dimintai keterangannya selaku Gubernur Bank Indonesia.

Budi Mulya didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar dari Robert Tantular. Ia juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi, sebesar Rp 3,115 miliar. Perbuatan Budi juga dinilai telah memperkaya PT Bank Century sebesar Rp 1,581 miliar dan Robert Tantular sebesar Rp 2,753 miliar.

Selain itu, Budi selaku Deputi Gubernur BI Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa saat itu diduga menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama pejabat Bank Indonesia. Dalam dugaan korupsi pemberian fasiitas pinjaman jangka panjang (FPJP) Bank Century, Budi didakwa bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang VII, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.

Dalam kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi juga didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti, Budi, serta Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang V, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang III, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang VIII, dan Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Pada persidangan pekan lalu, Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Jaelani mengatakan bahwa Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan pada 2008 sempat galau ketika dana talangan (bail out) atau penyertaan modal sementara (PMS) Bank Century terus bertambah.

Saat itu, PMS yang dibutuhkan Bank Century untuk memenuhi rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) positif 8 persen menjadi sebesar Rp 2,776 triliun. Adapun pengajuan pertama oleh Bank Indonesia hanya Rp 632 miliar.

Firdaus menjelaskan, saat rapat KSSK 24 November 2008, BI mengatakan, dana bail out yang dibutuhkan sekitar Rp 632 miliar karena saat itu CAR Bank Century minus 3,35 persen. Pada malam harinya, rapat KSSK kembali dilakukan. Saat itu, CAR menjadi minus 35 persen sehingga dibutuhkan bail out Rp 2,77 triliun agar CAR mencapai 8 persen.

Namun, setelah itu ternyata CAR belum mencapai 8 persen. Bail out pun terus dikucurkan secara bertahap hingga mencapai Rp 6,7 triliun.

3 Masalah Utama Century

Mantan Direktur Utama Bank Mutiara, Maryono menyatakan Bank Century mengalami masalah luar biasa. Maryono menyebut ada tiga permasalahan utama yang membuat Bank Century terpuruk sampai kalah kliring dan sampai ditetapkan menjadi bank gagal berdampak sistemik.

Maryono menemukan semua permasalahan itu saat ditunjuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai Dirut Bank Century setelah FPJP dikucurkan dan penetapan bank gagal berdampak sistemik. Saat itu, Maryono mengaku tidak mengetahui permasalahan Century sesungguhnya.

Saat ditunjuk LPS, Maryono bahkan tak punya kesempatan untuk mempertimbangkan masak-masak. Dia cuma diberikan waktu singkat untuk berpikir. "Saya hanya diberikan kesempatan berpikir 5 menit," kata Maryono.

Pertama, manajemen Bank Century melakukan kesalahan terkait pengelolaan aset seperti deposito jaminan. Kedua, tidak memelihara Giro Wajib Minimum, dan ketiga kepemilikan Surat-Surat Berharga (SSB) yang berkualitas rendah.

Menurutnya Maryono, tiga hal inilah yang menyebabkan Century selalu kesulitan menambah modal hingga sebelum kalah kliring pada 13 November 2008. "SSB sangat rendah kualitasnya. No rating. Ada ketentuan dari Bank Indonesia, kalau kualitasnya rendah akan dikualifikasikan macet. Sehingga yang tadinya dikategorikan bisa likuid menjadi tidak likuid," kata Maryono saat bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/4/2014).

Maryono melanjutkan, jangka waktu pencairan SSB itu juga terlampau panjang. Sehingga,  yang tadinya ada harapan SSB itu bisa dipakai bank buat perputaran modal dan membiayai aset, namun malah macet.

Maryono mengatakan, manajemen dan pemilik Bank Century tidak mengikat deposito jaminan pengganti SSB. Hal itu yang menyebabkan posisi Bank Century lemah, karena sewaktu-waktu menyulitkan jika ingin dicairkan segera. "Malah ada juga yang mengaku deposito itu punya pihak lain," kata Maryono.

Sementara dalam sisi aset, lanjut Maryono yang kini menjabat Direktur Utama  BTN, Bank Century sudah kepayahan. Sebab, bank itu sudah tidak memiliki simpanan di Bank Indonesia dan tidak bisa memelihara giro wajib minimum."GWM (Giro Wajib Minimum) Bank Century masih kecil sekali. Di bawah 5 persen," kata Maryono.

Untuk menyelamatkan Century, Maryono membuat dua skenario. Skenario terburuk yakni butuh dana Rp 1,8 triliun dan 6,6 juta dolar AS, sehingga totalnya Rp2,8 triliun. Sedangkan skenario kedua, yakni Rp1,5 triliun dan 5,4 juta dolar AS  sehingga totalnya Rp2,3 triliun.


Anda sedang membaca artikel tentang

Terkait Kasus Century, Sri Mulyani Kirim Email Yes

Dengan url

http://dimanadoyodo.blogspot.com/2014/04/terkait-kasus-century-sri-mulyani-kirim.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Terkait Kasus Century, Sri Mulyani Kirim Email Yes

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Terkait Kasus Century, Sri Mulyani Kirim Email Yes

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger