Dua Penyelenggara Pemilu di Minahasa Terancam Pidana

Written By Unknown on Sabtu, 19 April 2014 | 11.36

Laporan wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Dua oknum terlapor dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) Tahun 2014 di Desa Warembungan Kecamatan Pineleng, terancam dipidana 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Menurut Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Minahasa, Erwin Sumampouw, kedua terlapor masing-masing, WR yang dituduh membuka kotak suara tanpa persetujuan bersama anggota KPPS di TPS 5. Serta LR yang dituduh tidak menyerahkan C1 kepada saksi dari Partai Politik.
"Sesuai UU nomor 08 Tahun 2012 pasal 288, kedua terlapor terancam dipidana maksimal 1 Tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 Juta," ujar Erwin, Kamis (17/4).

Laporan keduanya ini saat ini sementara berproses di Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan tinggal menunggu tindak lanjut. Namun bila dalam proses ke depan tidak memenuhi syarat formal seperti pelapor harus jelas, punya hak pilih, WNI, terdaftar dalam DPT, ada terlapor atau peristiwa terlapor, selanjutnya unsur materil seperti saksi, barang bukti dan klarifikasi, maka kasus ini tidak dapat ditindak lanjuti terkecuali ada bukti baru. "Kasus ini sementara berproses karena termasuk kasus berat. Namun, bila satu unsur di atas tidak terpenuhi maka laporan tidak dapat ditindaklanjuti," ujar Erwin.

Ke depan, lanjutnya Panwaslu berkewajiban mengundang pelapor, namun bila pelapor tidak datang hingga undangan ketiga maka kasus tersebut dihentikan. Sementara, selain dua kasus tersebut, Panwaslu Minahasa juga menindaklanjuti laporan masyakat ke Bawaslu Sulut, yakni satu terlapor dengan tuduhan kampanye di luar jadwal.

Pasca Pileg lalu Panwaslu mengoleksi sedikitnya 24 laporan pelanggaran. Dua di antaranya dikategorikan pelanggaran berat karena melibatkan penyelenggara Pemilu, yakni dua kasus atas. "Yang masuk ke divisi pengawasan hingga saat ini ada 24 laporan pelanggaran, yang didominasi pelanggaran pemasangan alat peraga peraga. Sanksinya cukup berat karena di luar masa kampanye," terang Erwin.


Anda sedang membaca artikel tentang

Dua Penyelenggara Pemilu di Minahasa Terancam Pidana

Dengan url

http://dimanadoyodo.blogspot.com/2014/04/dua-penyelenggara-pemilu-di-minahasa.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Dua Penyelenggara Pemilu di Minahasa Terancam Pidana

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Dua Penyelenggara Pemilu di Minahasa Terancam Pidana

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger