11 Butir Keputusan Romy Cs

Written By Unknown on Minggu, 20 April 2014 | 11.36

1. Bahwa kehadiran dan orasi politik Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali dalam kampanye terbuka, 23 Maret 2014, di SUGBK adalah langkah politik yang salah, melanggar etika/fatsoen politik, mempertontonkan perilaku politik yang over acting dan menjatuhkan moral kader partai di semua tingkatan, merupakan perbuatan yang melanggar konstitusi (AD/ART) partai, menjatuhkan nama PPP, melanggar keputusan Mukernas II PPP di Bandung dan melanggar surat intruksi DPP PPP No 1109/2013 tentang instruksi Harian Pemenangan Pemilu.

2. Bahwa sampai saat ini, PPP belum menentukan koalisi kepada partai dan capres manapun, mengingat sesuai amanat Munernas II di Bandung, PPP akan menentukan arah koalisi pencapresan pada Rapimnas yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat. Dengan demikian, pernyataan dukungan yang disampaikan oleh Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali kepada Prabowo Subianto pada Jumat, 18 April 2014, bertentangan dengan AD/ART. Dengan demikian, hal itu batal demi hukum.

3. Menetapkan penyelenggaraan Rapimnas PPP pada Sabtu, 19 April 2014, dengan dihadiri oleh seluruh pengurus hariajn DPP PPP, ketua DPW PPP se-Indonesia, Ketua Majelis DPPP PPP dan Ketua Mahkamah Partai sebagaimana amanat Mukernas II PPP di Bandung 7-9 Februari 2014.

4. Mengamanatkan kepada Majelis Musyawarah DPP PPP sesuai ketentuan Pasal 54 ART PPP secara bersama-sama sebagai satu-satunya pintu komunikasi politik PPP kepada partai-partai dan bakal capres/cawapres dalam rangka membangun koalisi pencapresan.

5. Menyatakan bahwa seluruh surat keputusan yang beredar terkait pemberhentian keanggotaan/jabatan saudara Suharso Manoarfa, Fadly Nurzal, Rahmat Yasin, Musyaffa Noer, Amir Uskara, Awaluddin dan Icuk Sugiarto adalah tidak pernah ada, karena:

a. Bertentangan dengan ketentuan konstitusi AD/ART PPP
b. Tidak pernah ada teradministrasi di Kesetjenan DPP PPP
c. Bertentangan dengan semangat islah yang diputuskan oleh Rapat Pengurus Harian Majelis Syariah DPP PPP tertanggal 12 April 2014 di Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.

Dengan demikian nama-nama sebagaimana tersebut di atas tetap menduduki posisi dan jabatannya.

6. Menyatakan bahwa pengangkatan saudara Djan Faridz sebagai Wakil Ketua Umum DPP PPP tidak pernah ada, karena bertentangan dengan ketentuan konstitusi (AD/ART) PPP, khususnya Pasal 12 ART partai.

7. Menyatakan bahwa reposisi Sekretaris Jenderal DPP PPP M Romahurmuziy sebagaumana beredar dan disampaikan di media massa adalah tidak pernah ada mengingat proses pengambilan kepuitusan yang dilakukan bertentangan dengan konstitusi (AD/ART).

8. Memberikan peringatan keras pertama kepada saudara Djan Faridz sebagai anggota PPP agar tidak lagi bertindak merongrong kewibawaan partai dan tidak boleh lagi membangun komunikasi politik atas nama PPP dalam rangka pencapresan.

9. Memberikan peringatan pertama kepada saudara Saifullah Tamliha (Wasekjen,-red) untuk tidak lagi menyebarkan berita bohong mengatasnamakan DPP PPP.

10. Memberikan peringatan pertama kepada KH Nur Muhammad Iskandar agar senantiasa bertindak sesuai dengan konstitusi (AD/ART) PPP dan keputusan partai yang diambil secara sah.

11. Memberikan peringatan pertama kepada Ketua Umum DPP PPP, Suryadharma Ali, agar tidak memposisikan dirinya di atas konstitusi (AD/ART) PPP, tetap berada pada jalur konstitusi dan prinsip perjuangan partai demi menjalankan keputusan partai yang diambil secara sah. (tribunnews/coz/rek/adi)


Anda sedang membaca artikel tentang

11 Butir Keputusan Romy Cs

Dengan url

http://dimanadoyodo.blogspot.com/2014/04/11-butir-keputusan-romy-cs.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

11 Butir Keputusan Romy Cs

namun jangan lupa untuk meletakkan link

11 Butir Keputusan Romy Cs

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger