Sanny Beralasan untuk Keamanan

Written By Unknown on Sabtu, 29 Maret 2014 | 11.36

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pejabat eselon II Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara keganjringan menggunakan dua jenis pelat nomor untuk kendaraan dinas. Selain punya nomor pelat merah, ada juga jenis pelat warna hitam dengan nomor sama yang biasa digunakan untuk kendaraan pribadi.

Semisal Asisten II Pemprov Sulut Sanny Parengkuan yang mengendarai Toyota Fortuner menggunakan nomor pelat DB 13. Ia beralasan, punya versi pelat warna merah dan warna hitam untuk alasan keamanan.

"Alasannya untuk keamanan. Ada kan yang tidak senang pada pejabat, untuk alasan keamanan pakai yang pelat hitam, mungkin disasarnya orang lain malah kita yang kena," ungkapnya kepada Tribun Manado, Kamis (27/3).

Lagipula menurut Sanny, penggunaan pelat nomor sesuai mekanisme, karena ada izin ke kepolisian yang mengeluarkan pelat nomor.

Hal senada disampaikan Roy Tumiwa, Kepala Dinas Pendapatan Daerah, pengguna Fortuner Hitam pelat nomor D8 54.  Menurut Tumiwa tak ada yang salah menggunakan pelat nomor ganda, karena tentu sudah sesuai mekanisme dan prosedur di Kepolisian.

Apa kemudian penggunaan pelat nomor hitam menandakan mobil tersebut jadi milik pribadi? Tumiwa membantah hal itu. "Mobil dinas untuk urusan dinas," ucap dia.

Salah satu alasan, ia menggunakannya dua pelat nomor  satu di antaranya untuk alasan keamanan seperti yang dikemukakan Sanny Parengkuan. "Salah satunya (alasan keamanan)," ungkap dia.

Namun tak semua pejabat eselon II menggunakan pelat nomor ganda. Semisal Noudy Tendean, Kepala Biro Pemerintahan dan Humas. Kepada Tribun, ia mengungkapkan hanya menggunakan pelat nomor merah. "Saya pelat merah, coba cek di parkiran, kan kendaran dinas untuk dinas memang pakai pelat merah," kata dia.

Ia enggan menanggapi jika ada rekannya pakai pelat nomor ganda.

Terpisah, Kepala Biro Umum Sulut Femmy Suluh yang banyak menangani urusan penggunaan mobil dinas mengungkapkan, sudah seharusnya kendaraan dinas menggunakan pelat nomor kendaaran dinas warna merah.

Kalau memang ada yang menggunakan pelat hitam itu diurus sendiri oleh pejabat yang bersangkutan. "Pemprov hanya mengakui pelat kendaraan dinas yakni pelat merah," kata dia.

Penggunaan pelat kendaraan dinas di Pemprov Sulut yang diurus biro umum kata Femmy hanya yang pelat merah,

"Berdasarkan aturan yang ada cuma pelat merah, sehingga untuk pelat hitam itu diurus oleh pejabat yang bersangkutan," tandas Suluh.

Ia sendiri hanya mempunyai satu pelat merah untuk mobil dinasnya.

Dari sisi kewajiban pembayaraan pajak, menurut Benny Kalonta, Kepala UPTD Samsat Manado, penggunaan dua jenis pelat nomor yang sama tetap membayar pajak, namun yang dibayar satu pelat nomor saja. "Seperti biasa bayar pajak kendaraan bermotor," katanya.

Namun sesuai aturan yang ada, untuk kendaraan dinas diatur porsi yang lebih kecil dibanding kendaraan pribadi. Jika kendaraan pribadi dikenakan pajak 1,5 persen dari harga jual kendaraan, untuk kendaraan dinas dikenakan 0,5 persen.

Menurutnya sah-sah jika menggunakan dua pelat nomor atas seizin pihak kepolisian. Kewenangan UPTD Samsat hanya sebatas melayani pembayaran kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Peraturan Kapolri
Terpisah, Direktur Lalulintas Polda Sulut, Kombes Pol Stephen M Napiun SH Sik Mhum mengatakan, adanya dua pelat nomor yang digunakan oleh instansi pemerintah dengan berbeda jenis, itu dibenarkan.

Hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang permintaan STNK dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) pelat merah dan rahasia. "Itu sudah ada aturannya," katanya kepada Tribun Manado, Jumat (28/3).

Dijelaskannya, untuk kendaraan pemerintah yang menggunakan pelat nomor merah, bisa juga menggunakan pelat nomor hitam. Itu sesuai dengan perkap tersebut. Penggunaan dua pelat itu pun  dinamakan TNKB khusus yang digunakan oleh pemerintah.

Kasubdit Regident Dit Lantas Polda Sulut AKBP Ronald Rumondor menambahkan, untuk mendapatkan pelat nomor tersebut, yakni dengan membuat permintaan kepada Direktorat Lalulintas. Selain TNKB khusus, Direktorat Lalulintas pun bisa mengeluarkan pelat nomor rahasia yang hanya digunakan oleh TNI maupun Polri. "Kegunaannya untuk melakukan penyelidikan atau intelejen," terang Rumondor.  

Penggunaan pelat nomor rahasia dan juga khusus tersebut pun berlaku hanya selama satu tahun. "Dan jika sudah habis masa berlaku maka diperpanjang," katanya.  Bagaimana dengan persoalan pajak? Rumondor menjelaskan untuk pembayaran pajak kendaraan hanya diberlakukan satu kali saja.

"Aturannya sudah jelas bahwa pajak tidak bisa bayar dua kali. Jadi untuk kendaraan TNKB milik pemerintah dapat dibenarkan mempunyai pelat nomor hitam karena nomornya khusus sesuai permintaan. Pajaknya pun hanya bayar sekali saja," tandasnya. (ryo/kev)


Anda sedang membaca artikel tentang

Sanny Beralasan untuk Keamanan

Dengan url

http://dimanadoyodo.blogspot.com/2014/03/sanny-beralasan-untuk-keamanan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Sanny Beralasan untuk Keamanan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Sanny Beralasan untuk Keamanan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger