Penghentian Kasus Dugaan Penyelundupan Elpiji Dilaporkan Kompolnas

Written By Unknown on Minggu, 30 Maret 2014 | 11.36

Laporan wartawan Tribun Manado Kevrent Sumurung

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menindaklanjuti laporan kejanggalan dalam penghentian penyelidikan kasus dugaan penyelundupan 1.000 tabung elpiji 3 kilogram ke Manado oleh Polda Sulut. Kompolnas sudah berkoordinasi dengan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.

"Saya sudah laporkan ke Kabareskrim (Irjen Pol Suhardi Alius). Kata beliau akan segera ditindaklanjuti," ungkap Komisioner Kompolnas Hamidah Abdurrahman kepada Tribun Manado, Jumat (28/3/2014).

Tindak lanjut tersebut, kata Hamidah, Bareskrim akan meminta klarifikasi penghentian kasus tersebut. Tak hanya Bareskrim, Kompolnas juga akan datang ke Sulut untuk meminta klarifikasi Polda, Polresta Manado, dan Polsek Singkil. "Yang pasti kami akan meminta keterangan dari berbagai pihak untuk kasus tersebut," katanya.

Desember 2013 lalu di saat warga Sulut sulit mendapatkan elpiji 3 kilogram, polisi dari Polsek Singkil mencurigai bongkar muat satu mobil truk di Kombos, Kelurahan Singkil. Polisi menyita mobil truk dan muatan 1.000 tabung elpiji serta menahan sang sopir karena tidak dapat menunjukkan surat-surat pengiriman barang. Penanganan kasus tersebut kemudian berpindah ke Polresta Manado. Dari polresta kasus kemudian ditangani Subdit Tipiter Direktorat Reskrim Khusus Polda Sulut.

Tak lama ditangani Polda Sulut, penyelidikan kasus tersebut ternyata sudah dihentikan. Truk dan muatannya kemudian dipulangkan ke Makassar. Kabar yang beredar saat itu, tabung elpiji milik seorang perwira polisi di Polda Sulawesi Tengah. Hamidah mengatakan, penghentian kasus tersebut penuh kejanggalan.
Kabid Humas Polda Sulut AKBP Wilson Damanik mengatakan, upaya Kompolnas menelusuri kasus tersebut bukanlah permasalahan bagi Polda Sulut. Ia mengatakan, kasus tersebut dihentikan karena polisi tak memiliki cukup bukti.

"Tak masalah jika Kompolnas meminta klarifikasi. Kasus itu memang sudah dihentikan. Ini sesuai dengan hasil Direktur Krimsus (Kombes Pol Yudar Lululangi)," katanya.

Sebelumnya, Lululangi mengatakan, masuknya 1.000 tabung elpiji tersebut tidak terbukti melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Ia memastikan pengiriman elpiji tersebut sudah dilengkapi dokumen perjalanan dan izin usaha dari pemilik. Pihaknya juga sudah meminta keterangan saksi ahli. Ia khawatir, memaksakan penyelidikan kasus tersebut membuat pihaknya dipersalahkan.


Anda sedang membaca artikel tentang

Penghentian Kasus Dugaan Penyelundupan Elpiji Dilaporkan Kompolnas

Dengan url

http://dimanadoyodo.blogspot.com/2014/03/penghentian-kasus-dugaan-penyelundupan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Penghentian Kasus Dugaan Penyelundupan Elpiji Dilaporkan Kompolnas

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Penghentian Kasus Dugaan Penyelundupan Elpiji Dilaporkan Kompolnas

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger