HALO Badan Pertanahan Nasional. Setahu kami pembuatan akta jual beli tanah (AJB) sesuai Peraturan Pemerintah satu persen dari harga beli, tapi oleh camat seringkali mematok biaya AJB hampir 10 kali lipat dari yang seharusnya dan didukung oleh lurahnya.
Pengirim: 087846998731
Satu Persen dari Harga Transaksi
TERIMA kasih. Berdasarkan PP nomor 37 Tahun 1998 pasal 32, uang jasa (honorarium) sebesar satu persen dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.
Tjatur Wahjoedi
Kepala BPN Minsel
Anda sedang membaca artikel tentang
Biaya Membuat Akta Jual Beli Tanah
Dengan url
http://dimanadoyodo.blogspot.com/2014/03/biaya-membuat-akta-jual-beli-tanah.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Biaya Membuat Akta Jual Beli Tanah
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Biaya Membuat Akta Jual Beli Tanah
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar