Wagub Pertimbangkan Wajib Pajak Dapat 'Diskon'

Written By Unknown on Jumat, 24 Januari 2014 | 11.35

Laporan Wartawan Tribun Manado, Ryo Noor

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO -  Wakil Gubernur Sulut Djouhari Kansil akan mempertimbangkan keringanan pajak bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang kena bencana banjir. Rencana pemberian 'diskon' kata Wagub akan ditindaklanjuti setelah rapat dengan instansi terkait seperti Dipenda, dan Samsat.

"Kami akan melakukan pembicaraan lanjut mengenai hal itu, langkah yang paling awal yaitu keringanan dari denda pajak kendaraan bermotor,"jelas Kansil kepada wartawan di Kantor Gubernur, Kamis (23/1).

Terpisah, Kepala UPTD Samsat Manado, Benny Kalonta menyampaikan, pemberian keringanan pajak merupakan kewenangan kepala daerah, dalam hal ini Gubernur. Itu berdasarkan Undang-Undang 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah
Pasal 107 ayat 2 E.

Disitu tercantum Kepala Daerah dapat mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak.

"Kami prihatin dengan keadaan bencana seperti ini, ada keinginan untuk meringankan beban masyarakat, namun untuk hal tersebut harus sesuai dengan aturan resmi," tandas Kalonta. (ryo)


Anda sedang membaca artikel tentang

Wagub Pertimbangkan Wajib Pajak Dapat 'Diskon'

Dengan url

http://dimanadoyodo.blogspot.com/2014/01/wagub-pertimbangkan-wajib-pajak-dapat.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Wagub Pertimbangkan Wajib Pajak Dapat 'Diskon'

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Wagub Pertimbangkan Wajib Pajak Dapat 'Diskon'

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger