Dokter Manado Benar-benar Nekat Mogok Praktik

Written By Unknown on Selasa, 19 November 2013 | 11.35

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Ancaman para dokter spesialis kandungan dan kebidanan di Kota Manado untuk mogok praktik bukan sekadar gertak sambal. Senin (18/11) petang, sejumlah tempat praktik tutup. Tak pelak, ibu hamil yang bakal memeriksakan kandungannya pun mengaku kecewa.

Para dokter yang menyandang gelar Spesialis Obstetri dan Ginekologi itu  tidak melayani pasien di tempat praktik menyusul ditangkapnya dr Dewa Ayu Sasiary SpOG yang dipidana dengan dakwaan melakukan malpraktik.

Dokter yang sebelumnya bertugas di RSUP Kandou Manado itu divonis pidana 10 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Dia ditangkap Satgas Kejagung kala menjalankan praktik di RS Permata Hati Balikpapan, Jumat (8/11) dan kini mendekam di Rutan Malendeng.

Sementara dua koleganya, dr Hendy Siagian SpOG dan dr Hendry Simanjuntak SpOG juga divonis sama dan kini masih berstatus masuk DPO (daftar pencarian orang).

Sebelumnya, ketiganya divonis bebas di tingkat peradilan pertama di Pengadilan Negeri Manado. Lalu Jaksa Penuntut Umum melakukan Kasasi ke MA dan dalam putusan MA, ketiganya dinyatakan bersalah karena kealpaannya menyebabkan meninggalnya pasien melahirkan, Julia Fransiska Makatey (25).

Di Apotik Kamesih Manado misalnya, seorang ibu hamil harus pulang dengan menyimpan rasa kecewa karena tak bisa memeriksakan kandungan karena dokternya tidak praktik.

Ibu hamil yang menggunakan daster itu tiba pukul 18.30 Wita, dengan muka kecewa mengaku sebelumnya tak tahu jika praktik dokter tutup. "Saya khawatir dengan aksi ini membuat ibu hamil yang akan mendekati waktu melahirkan tidak dapat terlayani," kata wanita yang minta jati dirinya dirahasiakan itu. Dia mengaku hamil tujuh bulan.

Dia pun berharap para dokter segera kembali melayani pasien di tempat praktik. Sebab pasien sangat membutuhkan kehadiran dokter.

Pun di tempat praktik Apotik Uno Medika, dokter khusus kandungan tidak buka praktik. Satu di antara pegawai mengatakan, dokter-dokter di tempat-tempat praktik memang melakukan aksi mogok karena teman dokter mereka dipenjara.

Senin siang, ratusan dokter menggelar unjuk rasa. Mereka menuntut pembebasan dr Ayu. Jika tak dibebaskan, mereka akan mogok selama tiga hari. "Jika hari ini tidak dibebaskan, seluruh dokter di Sulut tidak akan melayani pasien selama tiga hari. Tapi tidak semua yang mogok. Setiap pasien yang dirawat darurat tetap dilayani" kata Ketua Umum Obstetri dan Ginekologi Indonesia saat mendatangi Rutan Malendeng, tempat dr Ayu mendekam.

Awalnya mereka kumpul di Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi. Kemudian ratusan dokter itu menyampaikan aspirasi ke Gedung DPRD Sulut, Kantor Gubernur Sulut, Gedung Kejati Sulut dan selesai di Rutan Malendeng Manado.

Saat tiba di Rutan Malendeng, semua dokter yang berjumlah 850 orang berkumpul di depan gerbang. Berselang setengah jam kemudian, melalui perundingan, akhirnya 50 perwakilan diizinkan menemui dr Ayu di ruang besuk tahanan.

"Saya mengizinkan perwakilan saja untuk bertemu dengan tahanan dr Ayu. Dengan kapasitas 50 orang dengan status membesuk tahanan," ujar Kepala Rutan Malendeng, Yulius Paath.

Sesuai dengan aturan standar yang ada, tidak bisa 50 orang sekaligus membesuk. "Kami berlakukan membesuk bergantian. Jadi 2x15 menit untuk 30 orang, dan berakhir sisanya 20 orang," lanjut dia.

Sementara kala dibesuk, dr Ayu dengan baju khas tahanan berwarna orange banyak melemparkan senyum kepada perwakilan pengunjung yang hadir. "Terima kasih karena teman‑teman sudah mengunjungi saya di sini," katanya.

Ayu pun sempat muncul di lantai dua gedung penjara itu dan melambaikan tangan menyapa ratusan dokter yang datang.

Sementara Ketua IDI Sulut, Jimmy Waleleng berharap status Ayu dijadikan tahanan kota.  "Apa yang dilakukan dr Ayu sudah sesuai dengan prosedur medis saat penanganan darurat. Dokter itu tugasnya mulia menolong pasien sebisa mungkin," katanya.

Terpisah, satu petugas Kejaksaan Negeri Manado yang menjemput dr Ayu di Balikpapan, Hotma Hutajulu mengatakan, untuk eksekusi sudah dilaksanakan tinggal dua dokter DPO dalam penyidikan dan belum akan disebarkan ke media karena mengganggu penyidikan. "Jelasnya jika ada perkembangan penyidikan belum akan diekspos," ujar dia.

Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Sulut, Steven Kamea ketika menerima para demonstran berjanji akan menyampaikan aspirasi para dokter ke pimpinan, bahkan Kejagung.

"Aspirasi ini akan di sampaikan ke pimpinan. Kejadian hari ini kami kirimkan ke Jakarta (Kejagung)," katanya.

Namun harus dimengerti, kata Kamea,  eksekusi terhadap dr Ayu oleh Kejaksaan harus dilakukan untuk menjalankan putusan MA. Bila hendak dibebaskan sesuai permintaan para dokter, hal itu melanggar hukum.

"Kecuali masih tersangka atau terdakwa, bisa tahanan luar. Tapi ini kan sudah terpidana, sudah ada putusan incracht sebab itu harus menjalani hukuman," kata dia.

Lanjut Kamea, sebaiknya menempuh jalur hukum seperti Peninjauan Kembali (PK), namun terpidana tetap harus menjalani hukuman, walaupun sementara proses tersebut berlangsung.

Pengamat hukum, Toar Palilingan mengatakan, masih ada langkah hukum sesuai prosedur hukum di negeri ini yang bisa dilakukan para dokter terkait adanya dokter yang sudah dipenjara dengan dakwaan malpraktik.

Langkah hukum itu adalah melakukan upaya hukum luar biasa yaitu PK (Peninjauan Kembali). Ini adalah satu‑satunya cara sesuai tata aturan hukum di negeri ini.

"Tentu saja untuk melakukan PK harus ada novum atau bukti‑bukti baru atau bukti‑bukti yang belum bisa dihadirkan dalam proses hukum sebelumnya. Informasi bahwa kontra memori Kasasi belum dimasukkan oleh penasihat hukum, ini sebenarnya menjadi celah sangat bisa dimanfaatkan," ungkapnya.

Selanjutnya, kata dia, bisa menghadirkan saksi ahli untuk mengungkap barangkali ada kesalahan prosedur dari pihak pasien. Bisa melakukan cek and ricek berupa medical record si korban.

"Apakah korban yang meninggal dan sudah menyebabkan dokter dipenjara ini memang adalah pasien yang sehat atau mengidap penyakit tertentu sebelum mendapat penanganan medis karena bersalin di RS Kandou, Malalayang," katanya.

Terkait soal demo, Toar menilai wajar dilakukan para dokter di Manado, Sulut sebagai bagian dari warna negara Indonesia. Namun harus disadari aksi demo tidak akan bersentuhan langsung dengan ketetapan hukum. Akan menjadi sebuah kesalahan fatal jika ada tersangka, terdakwa atau terpidana yang dibebaskan karena ada sekelompok masyarakat yang melakukan demo.

"Justru harus berhati‑hati jika ada dokter yang melakukan mogok praktik atau mogok kerja. Dokter yang digaji negara ataupun dokter praktek itu terikat kode etik dan ada dibawah Undang‑undang Kedokteran. Indonesia adalah negara hukum dan segala sesuatu diatur hukum," tandasnya. (kel/ren/alp/kev/dit)

Berita ini dapat anda simak selengkapnya melalui Tribun Manado edisi cetak terbit hari ini, Senin (19/11/2013).


Anda sedang membaca artikel tentang

Dokter Manado Benar-benar Nekat Mogok Praktik

Dengan url

http://dimanadoyodo.blogspot.com/2013/11/dokter-manado-benar-benar-nekat-mogok.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Dokter Manado Benar-benar Nekat Mogok Praktik

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Dokter Manado Benar-benar Nekat Mogok Praktik

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger