Sudah Pernah Menikah dan Mau Nikah Lagi

Written By Unknown on Rabu, 23 Oktober 2013 | 11.35

HALO Dinas Catatan Sipil Manado. Teman saya sudah menikah dan punya anak, tapi sudah 10 tahun pisah dan istrinya sudah punya suami. Teman saya ini mau menikah lagi, bagaimana caranya dan apa syaratnya?
Pengirim: 085340755978

Pembatalan Nikah Harus Melalui Pengadilan

TERIMA kasih. Bila status perkawinan akan dibatalkan harus melalui pengadilan, dan setelah ada putusan pengadilan baru diterbitkan akta perceraian. Jadi disdukcapil tidak pernah mencatat perkawinan bagi sesorang yang pernah dicatat (dengan alasan apapun) dan akan akan dicatat lagi tanpa adanya pembatalan, yakni akta cerai.

Hans Tinangon
Kadisdukcapil Manado


Anda sedang membaca artikel tentang

Sudah Pernah Menikah dan Mau Nikah Lagi

Dengan url

http://dimanadoyodo.blogspot.com/2013/10/sudah-pernah-menikah-dan-mau-nikah-lagi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Sudah Pernah Menikah dan Mau Nikah Lagi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Sudah Pernah Menikah dan Mau Nikah Lagi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger