HALO Dinas Catatan Sipil Manado. Teman saya sudah menikah dan punya anak, tapi sudah 10 tahun pisah dan istrinya sudah punya suami. Teman saya ini mau menikah lagi, bagaimana caranya dan apa syaratnya?
Pengirim: 085340755978
Pembatalan Nikah Harus Melalui Pengadilan
TERIMA kasih. Bila status perkawinan akan dibatalkan harus melalui pengadilan, dan setelah ada putusan pengadilan baru diterbitkan akta perceraian. Jadi disdukcapil tidak pernah mencatat perkawinan bagi sesorang yang pernah dicatat (dengan alasan apapun) dan akan akan dicatat lagi tanpa adanya pembatalan, yakni akta cerai.
Hans Tinangon
Kadisdukcapil Manado
Anda sedang membaca artikel tentang
Sudah Pernah Menikah dan Mau Nikah Lagi
Dengan url
http://dimanadoyodo.blogspot.com/2013/10/sudah-pernah-menikah-dan-mau-nikah-lagi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Sudah Pernah Menikah dan Mau Nikah Lagi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Sudah Pernah Menikah dan Mau Nikah Lagi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar