Benny Inginkan Hukuman Mati

Written By Unknown on Sabtu, 26 Oktober 2013 | 11.35

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Mendengar Sukrita Thiemmek divonis 15 tahun, Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Irjen Benny Mamoto mengaku kaget. Dia pun merasa prihatin karena wanita 29 tahun asal Thailand yang akrab disapa Peng itu teridentifikasi sebagai jaringan narkoba internasional.

Sukrita ditangkap di Bandara Sam Ratulangi Manado, 25 Maret lalu ketika berusaha menyelundupkan sabu seberat 1.146 gram yang diperkirakan bernilai Rp 2.292.000.000. Dan pada Rabu (23/10), Sukrita divonis 15 tahun penjara.

Vonis tersebut menurut Benny, tidak memberi efek jera. "Hukuman mati atau panjara seumur hidup paling pas karena mereka (pengedar dan bandar narkoba) itu secara tidak disadari masyarakat sudah menjadi seperti pembunuh massal. Bukan sedikit anak muda yang mati karena narkoba? Dan mereka sebagai penyebabnya," ungkap Benny, Kamis (24/10) malam.

Ditegaskan Benny, hukuman mati akan memberi peringatan tegas kepada semua lapisan masyarakat dan mengingatkan akan bahaya narkoba. "Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Aparat hukum dan masyarakat harus mendukung hal ini demi menyelamatkan generasi kita," ujarnya.

Terkait daerah Sulut, Benny menuturkan rasa prihatinnya juga untuk daerah tanah kelahirannya ini. Dikatakannya, ada banyak kasus di Sulut dan berdasar data BNN ada 36.400 pengguna narkoba di Sulut, sementara belum ada penanganan yang baik termasuk belum adanya lokasi rehabiliasi di daerah ini.

"Sulut belum punya panti rehab dan ini memang sangat memprihatinkan. Pengguna menuju kematian jika tidak direhabilitasi sedini mungkin," katanya.

Ia berharap pemerintah dan swasta maupun rumah sakit menyadari akan pentingnya panti rehabilitasi. "Sulut harus segera melakukan pencegahan dengan penindakan, memberi hukuman seberat-beratnya kepada pengedar narkoba dan merehabilitasi para pengguna agar bisa diselamatkan dari kematian," katanya.

Berdasar catatan di Polresta Manado, dari bulan Januari sampai Oktober 2013 Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado telah menyelesaikan lima kasus dan satu kasus masih dalam penyelidikan, dengan barang bukti sabu 40,9 gram, 0,4 gram dan ganja kering 7 gram.

    
Kasat Narkoba Kompol Jacob Israel Opit mengatakan, kasus-kasus tersebut terungkap karena sudah lama diincar. "Biasanya butuh waktu dua bulan baru tertangkap", ujarnya.

    
Agar peredaran tidak meluas, Jacob mengaku berusaha memutus mata rantainya.
"Kami harus memutuskan mata rantainya, supaya dapat menghentikan kasus seperti ini," tambahnya. (dit/alp)


Anda sedang membaca artikel tentang

Benny Inginkan Hukuman Mati

Dengan url

http://dimanadoyodo.blogspot.com/2013/10/benny-inginkan-hukuman-mati.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Benny Inginkan Hukuman Mati

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Benny Inginkan Hukuman Mati

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger