ICW Beber 10 Koruptor yang Mendapat Vonis Maksimal

Written By Unknown on Selasa, 10 September 2013 | 11.36

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan sampai sekarang baru sepuluh koruptor yang divonis maksimal sejak lahirnya UU 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

"Padahal di dalam UU itu menyebutkan vonis maksimal untuk koruptor itu 20 tahun penjara. Hingga saat ini dari ribuan koruptor yang dijerat secara hukum dan divonis pengadilan, hanya ada sembilan terdakwa divonis maksimal," kata Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson F Yuntho di Jakarta, Senin (9/9).

Dari sepuluh koruptor yang divonis maksimal itu, enam di antaranya divonis seumur hidup, empat dihukum 20 tahun penjara.

"Satu-satunya tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum hanyalah kepada terdakwa Dicky Iskandar Dinata," katanya.

Kesembilan koruptor itu, yakni:

1. Jaksa Urip Tri Gunawan yang menerima suap dari Artalyta dan memeras dari Glen Yusuf divonis 20 tahun penjara.

2. Hendra Rahardja (mantan Presiden Komisaris BHS) kasus BLBI Bank Harapan Sentosa Rp1,9 triliun divonis hukuman penjara seumur hidup.

3. Eko Adi Putranto (Mantan Komisaris PT BHS) perkara BLBI Bank Harapan Sentosa Rp1,9 triliun 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Maret 2002.

4. Sherny Konjongian (mantan Direktur Kredit PT BHS) 20 tahun penjara.

5. Bambang Sutrisno (mantan wakil komisaris utama Bank Surya) kasus BLBI Bank Surya Rp1,5 triliun divonis seumur hidup.

6. Adrian Kiki Aryawan (Mantan direktur utama Bank Surya) divonis seumur hidup.

7. Azhari Tinambunan, wakil ketua DPRD Singkil dalam kasus manipulasi terhadap dana APBD Singkil NAD Rp4 miliar divonis seumur hidup.

8. Eddy P. Sembiring dalam kasus manipulasi terhadap dana APBD Singkil NAD Rp4 miliar divonis seumur hidup.

9. Andrian Woworuntu (Komisaris PT Sagared Team) kasus kredit fiktif (L/C) BNI Rp 1,7 triliun divonis seumur hidup.

10. Dicky Iskandar Dinata (Dirut PT Brocolin Indonesia) kasus kredit fiktif (L/C) BNI Rp 1,7 triliun divonis 20 tahun penjara.(brt)


Anda sedang membaca artikel tentang

ICW Beber 10 Koruptor yang Mendapat Vonis Maksimal

Dengan url

http://dimanadoyodo.blogspot.com/2013/09/icw-beber-10-koruptor-yang-mendapat.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

ICW Beber 10 Koruptor yang Mendapat Vonis Maksimal

namun jangan lupa untuk meletakkan link

ICW Beber 10 Koruptor yang Mendapat Vonis Maksimal

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger