Gerindra Minahasa Pelajari Putusan Bawaslu Sulut

Written By Unknown on Jumat, 27 September 2013 | 11.36

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Partai Gerindra Minahasa akan mempelajari putusan yang diambil Bawaslu Sulut terkait sengketa Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilucaleg 2014.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Minahasa, Man T Rambitan mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan tersebut, khususnya pada alasan jangka waktu pemasukan gugatan sengketa pemilu. Menurutnya dia dan tim akan mempelajari untuk melihat isi putusan tersebut.

"Saya masih akan berkoordinasi dengan Sekretaris DPC Gerindra Minahasa karena dia yang mengikuti sidang Bawaslu Sulut. Kami akan mengkaji ulang isi putusan tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu Sulut menolak gugatan Partai Gerindra Minahasa terkait penggantian calon dalam DCT atas nama Denis Kuntag. Dalam proses penetapan DCT, KPU Minahasa telah menganulir Denis Kuntag karena saat penetapan DCS Perubahan, muncul surat pemecatan dari DPP Partai Gerindra. Berdasarkan surat pemecatan tersebut maka KPU Minahasa menghapus Denis Kuntag dari DCT dan tidak diganti dengan calon lain.

Berdasarkan putusan tersebut, caleg Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan Satu Minahasa dalam DCT hanya delapan orang dari sembilan orang yang bisa diisi. (luc)


Anda sedang membaca artikel tentang

Gerindra Minahasa Pelajari Putusan Bawaslu Sulut

Dengan url

http://dimanadoyodo.blogspot.com/2013/09/gerindra-minahasa-pelajari-putusan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Gerindra Minahasa Pelajari Putusan Bawaslu Sulut

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Gerindra Minahasa Pelajari Putusan Bawaslu Sulut

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger