e-KTP Hilang Harus Rekam Data Lagi?

Written By Unknown on Senin, 09 September 2013 | 11.36

HALO Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Manado. Saya sudah melakukan perekaman data e-KTP, tapi e-KTP dan SIM saya hilang dicuri orang dalam bus. Apakah harus melakukan perekaman data lagi?
Pengirim: 081243678408

Buat Surat Kehilangan dari Kepolisian
TERIMA kasih. KTP elektronik (e-KTP) yang hilang dapat dibuat lagi yang baru tanpa harus melakukan perekaman ulang (perekaman hanya satu kali saja), hanya melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian dan dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Hans Tinangon
Kadis Dukcapil Manado.


Anda sedang membaca artikel tentang

e-KTP Hilang Harus Rekam Data Lagi?

Dengan url

http://dimanadoyodo.blogspot.com/2013/09/e-ktp-hilang-harus-rekam-data-lagi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

e-KTP Hilang Harus Rekam Data Lagi?

namun jangan lupa untuk meletakkan link

e-KTP Hilang Harus Rekam Data Lagi?

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger