Bocoran Informasi

Written By Unknown on Sabtu, 28 September 2013 | 11.35

MASIH hangat dalam ingatan kita bocoran surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaninggrum, mantan Ketum Partai Demokrat terkait kasus Hambalang. Kasus yang terjadi pada tanggal 8 Februari awal tahun ini sempat menyeret staf bahkan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan sempat menjadi bulan-bulanan beberapa kalangan yang menyoroti kinerja komisi antirasuah. Lembaga sekelas KPK masih saja bobol dalam hal kerahasiaan informasi.

Nah, pekan ini kasus serupa terjadi di Pengadilan Negeri Manado. Bocornya informasi seputar surat izin permohonan penggeledahan rumah milik politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Olly Dondokambey. Kejadian ini tentu saja sangat merugikan Olly di satu pihak, apalagi statusnya baru sebagai saksi dalam kasus Hambalang. KPK kembali kecolongan. Lembaga pemberantasan korupsi ini kemudian menurunkan tim untuk menyelidiki kebocoran informasi bersifat rahasia itu ke publik (media massa).

Menurut Wakil  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, bocornya surat izin permohonan penggeledahan rumah milik Bendahara Umum PDIP di Manado menjadi pembelajaran penting dalam menyusun Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Khususnya soal aturan perizinan untuk melakukan upaya paksa, termasuk izin penyadapan," kata Bambang melalui pesan singkat, Kamis (26/9). Dalam RUU KUHAP yang diparaf Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo dan Jaksa Agung Basrief menyebutkan, bahwa proses penyadapan harus seizin hakim pemeriksa pendahuluan.

Menurut Bambang, aturan dalam RUU KUHAP yang mengharuskan KPK mendapatkan izin dari hakim pemeriksa pendahuluan sebelum melakukan penyadapan dikhawatirkan bisa bocor ke publik, jika kualitas integritas dan profesionalitas penegak hukum seperti dalam kasus bocornya surat izin pengeledahan rumah Olly.

Bocor-membocorkan bukan barang baru. Ia telah menjadi persoalan klasik, mungkin sejalan dengan beradaban manusia. Apalagi di tengah persaingan industri media, berbagai upaya terus dilakukan untuk mendapatkan informasi aktual dan terpercaya.

Persoalannya, kebocoran surat atau informasi rahasia terus berdampak bagi kepentingan atau suatu misi yang hendak dikerjakan seseorang, kelompok, instansi, bahkan negara. Pada kasus ini KPK lah yang paling dirugikan. Beredarnya informasi akan langsung dikonter balik oleh pihak-pihak yang berurusan.

Seperti kekhawatiran Bambang. "Maka itu dapat jadi sinyal lonceng kematian upaya pemberantasan korupsi," ujarnya. Di lain pihak, ini menjadi tantangan negara khususnya KPK agar ke depan lebih berhati-hati mengeluarkan surat. Kerahasiaan informasi harus benar dijaga agar tidak menimbulkan dampak luas termasuk opini negatif terhadap pihak yang akan diselidiki. Kasian orang yang diselidiki belum tentu bersalah sudah "diumbar" secara tak sengaja hingga menimbulkan penilaian keliru dari publik. *


Anda sedang membaca artikel tentang

Bocoran Informasi

Dengan url

http://dimanadoyodo.blogspot.com/2013/09/bocoran-informasi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Bocoran Informasi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Bocoran Informasi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger