Kontrak Kerja tak Dipenuhi, Ini Solusi Disnakertras

Written By Unknown on Rabu, 10 Juli 2013 | 11.36

Halo Disnakertrans. Sejak bulan Mei 2013 saya dikontrak perusahan dengan perjanjian UMP, Uang Makan, Lembur dan diikutsertakan Jamsostek. Setelah bekerja upah yang saya terima tidak sesuuuai perjanjian dan kontrak kerja saya ditahan. Apakah saya berhak menuntut hak sesuai perjanjian. Terima Kasih

Jawaban

Karyawan berhak menuntut, karena itu hak normatif karyawan yang wajib diberikan perusahan.  Mohon diinformasikan dimana perusahaan tersebut agar bisa ditindaklanjuti dinas tenaga kerja.

Tommy Mandagi
Kepala Seksi Pengawasan Norma Kerja dan Jamsostek Disnakertrans Sulut


Anda sedang membaca artikel tentang

Kontrak Kerja tak Dipenuhi, Ini Solusi Disnakertras

Dengan url

http://dimanadoyodo.blogspot.com/2013/07/kontrak-kerja-tak-dipenuhi-ini-solusi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kontrak Kerja tak Dipenuhi, Ini Solusi Disnakertras

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kontrak Kerja tak Dipenuhi, Ini Solusi Disnakertras

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger