Halo Disnakertrans. Sejak bulan Mei 2013 saya dikontrak perusahan dengan perjanjian UMP, Uang Makan, Lembur dan diikutsertakan Jamsostek. Setelah bekerja upah yang saya terima tidak sesuuuai perjanjian dan kontrak kerja saya ditahan. Apakah saya berhak menuntut hak sesuai perjanjian. Terima Kasih
Jawaban
Karyawan berhak menuntut, karena itu hak normatif karyawan yang wajib diberikan perusahan. Mohon diinformasikan dimana perusahaan tersebut agar bisa ditindaklanjuti dinas tenaga kerja.
Tommy Mandagi
Kepala Seksi Pengawasan Norma Kerja dan Jamsostek Disnakertrans Sulut
Anda sedang membaca artikel tentang
Kontrak Kerja tak Dipenuhi, Ini Solusi Disnakertras
Dengan url
http://dimanadoyodo.blogspot.com/2013/07/kontrak-kerja-tak-dipenuhi-ini-solusi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kontrak Kerja tak Dipenuhi, Ini Solusi Disnakertras
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kontrak Kerja tak Dipenuhi, Ini Solusi Disnakertras
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar