Laporan Wartawan Tribun Manado, Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Fidel Malumbot Komisioner KPU Kabupaten Sitaro tak kalah gembira saat Mahkamah Konsititusi menolak gugatan pasangan Winsulangi Salindeho-Piet Hein Kuera (Salera) atas penyelenggaran Pilkada Sitaro..
Apalagi dalam gugatan itu, ia dituding pihak tim Salera bersekongkol dengan tim sukses pasangan calon nomor urut 1 untuk memperbanyak formulir C-1. Bahkan dalam materi gugatannya penggugat mencantumkan bukti transkrip dari provider
"Tapi setelah di sidang buktinya tidak ada, saya juga bingung kenapa sampai ada fitnah seperti itu," sebut Malumbot kepada Tribun Manado, kemarin.
Lanjut Malumbot, keputusan MK memberikkepastian hukum, bahwa jalannya proses Pilkada yang dilaksanakan KPU Sitaro sudah sesuai aturan. "Kalau akhirnya keputusan hakim menolak gugatan, karena dalil tidak disertai bukti yang bisa menyakinkan hakim membuat keputusan yakni fakta-fakta dikemukakan dipersidangan baik keterangan dan alat bukti," sebutnya.
Ia hanya berharap, masyarakat tak lagi terkotak-kotak, "Kasihan masyarakat. Ini kontestasi dan kompetisi di kalangan elit tapi kalangan masyarakat sitaro ikut terkotak-kotak, sampai ke kampung-kampung. Saya harap tak ada lagi kubu A kubu B, semua menyatu kembali tanpa sekat, Ini adalah kemenangan rakyat sitaro," kata Malumbot lewat sambungan ponsel.
Malumbot menyampaikan jalannya sidang berlangsung aman, pihak Salera hanya diwakili Kuasa hukumnya. Sementara dari pihak terkait pasangan TonSu Bersih dihadiri oleh Ketua DPRD Sitaro Djibton Bogar Tamudia. (ryo)
Anda sedang membaca artikel tentang
Komisiner KPU Sitaro Senang, Fitnah SMS tak Terbukti di MK
Dengan url
http://dimanadoyodo.blogspot.com/2013/07/komisiner-kpu-sitaro-senang-fitnah-sms.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Komisiner KPU Sitaro Senang, Fitnah SMS tak Terbukti di MK
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Komisiner KPU Sitaro Senang, Fitnah SMS tak Terbukti di MK
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar