Laporan Wartawan Tribun Manado, Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - PNS yang menjalankan puasa setidaknya mendapat dispensasi dari Pemerintah Provinsi Sulut menyangkut pengurangan waktu kerja.
Meski begitu,Roy Tumiwa, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut menyampaikan, disiplin PNS tetap berlaku. bagi PNS yang puasa namun terlambat atau absen tetap akan dapat sanksi.
"Setap aturan disiplin berlaku datang terlambat ada sanksi, begitupun yang absen tanpa pemberitahuan," katanya tegas.
Pemerintah pun memberikan pengurangan waktu kerja bagi PNS yang menunaikan ibadah puasa. Keputusan itu sudah direstui Gubernur Sulut SH Sarundajang,
"Keputusan itu telah ditindaklanjuti lewat surat edaran ke seluruh SKPD jajaran Pemprov Sulut," kata Tumiwa kepada Tribun Manado.
Lanjut pejabat yang kini dimutasikan ke Dinas Pendapatan Daerah Sulut ini, selama bulan Ramadan, PNS yang menjalankan ibadah puasa masuk kerja pukul 8:30 Wita, Normalnya masuk kerja pulul 07.45 Wita, dan ikut apel 08:15 Wita.
Waktu pulang kantor pun berkurang sekitar setengah jam dari biasanya, kata Tumiwan, Kalau biasanya apel pulang kerja Pukul 16.45. kini diatur pukul 16. 15 Wita, PNS yang menunaikan ibadah puasa sudah bisa pulang."Cuma khusus mengadakan puasa," tegasnya. (ryo)
Anda sedang membaca artikel tentang
Displin tetap berlaku bagi PNS yang berpuasa
Dengan url
http://dimanadoyodo.blogspot.com/2013/07/displin-tetap-berlaku-bagi-pns-yang.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Displin tetap berlaku bagi PNS yang berpuasa
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Displin tetap berlaku bagi PNS yang berpuasa
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar