Timsel Anggota KPU SULUT Tak Taat Aturan dan Asas

Written By Unknown on Jumat, 29 Maret 2013 | 11.35

Tribun Manado - Jumat, 29 Maret 2013 12:17 WITA


Oleh: Mahyudin Damis
Antropolog Unsrat/Ketua LHKP PW Muhammadiyah Sulut

Sejak memasukan Dokumen Persyaratan Administrasi (baca berkas) ke Sekretariat Timsel Calon Anggota KPU tanggal 7 Maret hingga artikel ini dikirim ke redaksi Tribun Manado, 19/03/2013 para bakal calon anggota KPU Sulawesi Utara plus masyarakat peduli pemilu yang berkualitas bertanya-tanya, "ada apa dengan Timsel yang kelima-limanya bergelar akademik tertinggi ini? Pasalnya, hingga saat ini kinerja mereka menyisakan misteri bagi publik karena Timsel sendiri serba tertutup. Untuk membuka misteri ini tentu butuh perjuangan dari berbagai kalangan yang peduli terhadap terselenggaranya Pemilu yang berkualitas.

Penulis sebagai salah satu bakal colan Anggota KPU Provinsi Sulut yang merasa diperlakuan tidak adil (dikriminatif) oleh Timsel, saat ini merasa perlu menjelaskan kepada publik bahwa tujuan utama saya mempersoalkan kinerja Timsel Anggota KPU Provinsi Sulut agar mereka bekerja sesuai UU nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan KPU No. 2 tahun 2013 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten/Kota.

Adapun yang melatarbelakangi upaya ini adalah sebagai berikut: Pertama, saya sebagai dosen/peneliti, Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulut, dan sebagai pemerhati social, budaya dan politik berbagai media local di daerah ini.

Sebagai Dosen/Peneliti, tentu dalam melihat kinerja Timsel yang sarat masalah ini sebagai fenomena social-politik yang perlu dijelaskan dan syukur-syukur menghasilkan pula berupa bahan masukan kepada pembuat UU/Peraturan nanti yang berhubungan dengan masalah yang akan dipecahkan ini.

Sebagai pimpinan dalam lembaga sosial-politik (hikmah) dan kebijakan publik ormas Muhammadiyah yang lahir pada 1912 tentu membawa beban moral tersendiri untuk turut ambil bagian guna memperbaiki sistem yang masih belum sempurna terutama dalam merekrut calon-calon pejabat Negara yang posisinya tergolong strategis dalam menentukan arah perjalanan bangsa ke depan. Muhammadiyah yang lahir pada 1912 dan ikut serta mendirikan republik ini tentu anggota-anggotanya berkewajiban mengawal Badan-badan Publik dalam mengisi kemerdekaan. Pembangunan manusia Indonesia seutuhnya berdasarkan Pancasila dan UUD'45 harus terus digelorakan karena sebuah keniscayaan dalam konteks keindonesiaan saat ini.

Jika selama ini media lokal sering memintai komentar/analisis berkaitan dengan masalah sosial, budaya dan politik dimana penjelasan saya tergolong teoritis dan atau pada tataran normatif saja maka dalam kesempatan ini, melalui kasus rekrutmen anggota KPU Provinsi Sulut, saya ingin menunjukkan kepada publik tentang langkah-langkah konkret yang harus dilakukan pula di lapangan atau pada tataran empiris.

Artinya, disini pentingnya "Satu Kata dan Perbuatan".
Studi Perbandingan dan Asas-asas Penyelenggara Pemilu
Ramainya pemberitaan komplain dari bakal calon anggota KPU Provinsi Sulut yang dinyatakan tidak lolos Penelitian Dokumen Persyaratan Administrasi oleh Timsel KPU yang dimuat berbagai media khususnya beritamanado.com patut menjadi bahan pertimbangan KPU untuk melaksanakan peraturan yang dibuatnya sendiri yaitu Peraturan KPU No. 2 Tahun 2013 Bagian KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 39 (2) yang berbunyi: "Dalam hal terdapat tahapan seleksi yang berjalan tidak sebagaimana mestinya, maka pelaksanaan seleksi diulang sesuai tahapan yang bermasalah". Ramai di media social karena Timsel KPU karena sendiri tak kunjung jua memberi penjelasan resmi.

Begitulah hasilnya kalau bekerja tidak mengindahkan aturan yang sudah digariskan oleh Negara. Bukankah kita telah memiliki UU tentang Keterbukaan Informasi Publik? Ratusan milyar uang Negara telah kita habiskan guna melahirkannya, untuk komisionernya sekaligus mensosialisasikannya UU ini tapi untuk mengimplementasikan NOL BESAR.

Bakal calon yang merasa dokumen persyaratan administrasinya lebih layak diloloskan daripada dokumen calon yang lain secara nyata tidak memenuhi syarat bahkan memenuhi tindak pidana justru diloloskan Timsel, dan hal ini menjadi pemicu ramainya pemberitaan soal kredibilitas Timsel anggota KPU Sulut saat ini.

Calon yang dinyatakan tidak lolos membandingkan dokumen persyaratan administrasinya dengan calon anggota lainnya misalnya dr. FERDINAND K. SUAWA, MA. MTh yang terdaftar oleh TIMSEL dinyatakan lolos hasil penelitian administrasi padahal yang bersangkutan sampai dengan bulan September 2009 masih sebagai Anggota DPR RI Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS) dibuktikan dengan Laporan Kunjungan kerja Komisi IX DPR RI ke Brasil tanggal 21-27 Juni 2009 dan Laporan Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI ke Propinsi Maluku Utara tanggal 13-17 Juli 2009 (lihat beritamanado.com).

Jika tanggapan masyarakat dari berbagai kalangan misalnya, Daniel Tewu, John Rompas, John Rempas, Melky, Warouw, Joice Wagey, SH dalam sebuah media online menantang pihak Timsel agar tahapan seleksi harus dihentikan dulu, sebelum ada solusi untuk masalah ini, dan menuntut nilai kejujuran/integritas serta kaidah penelitian seorang akademisi yang harus terbuka dan tidak subjektif menilai dan memeriksa berkas kelengkapan calon dengan seobjektif-objektifnya merupakan bentuk kesadaran politik (political conciusness) masyarakat Sulut yang harus dijunjung tinggi.

Dokumen saya tidak diloloskan karena konon tak mendapat izin rektor, padahal tahap penelitian berkas cukup dengan izin Dekan karena para calon baru pada tahap penelitian berkas, belum pada tahap 10 besar apalagi tahap dimana KPU memilih 5 (lima) orang dari sepuluh terasa alas an yang dicari-cari. Bukankah dengan adanya "Surat Pemberhentian dari Jabatan" yang ditandatangani oleh Rektor sendiri untuk sdr DR. Frangky Paat Msi juga tidak diloloskan oleh Timsel? Bukankah ini merupakan bukti kuat bahwa tidak diloloskannya berkas saya sangat mengada-ada? Apalagi surat izin saya, selain mendapat izin Dekan dan juga memiliki surat rekomendasi dari dekan yang sudah didisposisi oleh Rektor sendiri. Ini seharusnya dibaca sebagai penguat saja bahwa saya tidak ada masalah di tempat saya bekerja. Jangan menjadikan bunyi persyaratan pada huruf k "surat Keputusan Pemberhentian dari Pejabat yang berwenang bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara /Badan Usaha Milik Daerah; "sebagai ajang pembantaian para calon. Bukankah ada juga calon yang diloloskan berstatus guru, PNS, dan memegang jabatan tertentu, dan belum tentu pula Timsel menerapkan sama dengan saya. Makanya, tuntutan masyarakat agar tidak terjadi kecurigaan seharusnya KPU atau pihak berwajib menggelar keinginan masyarakat tersebut.

Oleh karena adanya kesan kuat bahwa Timsel bekerja tidak taat pada peraturan dan asas penyelenggara pemilu maka pihak KPU wajib melaksanakan peraturan yang dibuatnya sendiri, yaitu Peraturan KPU No.2 Tahun 2013. Pasal 40 ayat (2) seperti yang telah dipaparkan di atas.

Ingat..! Jangan sampai KPU Provinsi Sulut adalah produk dari rekrutmen yang tidak demokratis, akan tetapi nantinya akan berkerja pada hal-hal penting yang sifatnya demokratis misalnya: Penyelenggara Pemilu anggota legislatif (DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kab/Kota), dan eksekutif (Presiden/Wakil Presiden, Gubernur/Wkl Gubernur, Walikota/Wkl Walikota/ Bupati/Wkl Bupati). "Tidak Koheren apa jadinya..?".


Anda sedang membaca artikel tentang

Timsel Anggota KPU SULUT Tak Taat Aturan dan Asas

Dengan url

http://dimanadoyodo.blogspot.com/2013/03/timsel-anggota-kpu-sulut-tak-taat.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Timsel Anggota KPU SULUT Tak Taat Aturan dan Asas

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Timsel Anggota KPU SULUT Tak Taat Aturan dan Asas

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger