Kembali ke Kesepakatan, Pembuat Onar Kurungan 14 Hari

Written By Unknown on Minggu, 04 November 2012 | 11.35

Tribun Manado - Minggu, 4 November 2012 12:28 WITA

Laporan Wartawan Tribun Manado Edi Sukasah

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLMONG

- Dua simpulan yang disampaikan Wakil Bupati Bolmong Yanni pada pertemuan antara Kepala Polda Sulut Brigjen Dicky Atotoy dan para sangadi di Aula Kantor Kecamatan Dumoga Timur, Sabtu (4/11/2012) malam. Simpulan pertama adalah sepakat untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan 12 April 2012.

Selain itu, pada pertemuan yang berakhir pada pukul 23.45 wita tersebut juga menegaskan tentang razia senjata tajam, miras dan knalpot bising. Tiga hal tersebut dituding menjadi biang dominan terjadinya perkelahian antar kelompok warga di daerah Dumoga.

Adapun kesepakatan 12 April satu di antaranya adalah terkait sanksi yang melanggar masalah sajam, miras dan knalpot bising serta pembuat onar. Pelaku yang kedapatan berbuat onar maka mendapat binaan berupa kurungan selama 14 hari.

Hasil simpulan tersebut merupakan desakan para sangadi. Para kepala desa itu menilai, keamanan terganggu karena penindakan oleh aparat kepolisian terhadap pembuat onar atau biang rusuh tidak tegas.

Pada pertemuan tersebut juga, kapolda menegaskan jika tim dari polda juga sudah turun di lapangan untuk menciduk pelaku-pelaku tindak kriminalitas. "Nanti tidak dibawa ke polres tapi langsung ke polda. Namun tentu saja mengikuti atutan," kata dia.

Dia juga minta agar para sangadi bisa kerjasama dengan tim dari polda tersebut. "Jika memang ada pelaku, jangan ditutup-tupi," kata dia.

Pada pertemuan tersebut, Kapolda membawa pejabat teras di Polda Sulut, di antaraanya Direktur Res Um Kombes Jefry Lasut, Direktur Intel Tedi Setiadi, Kasat Brimob Kombes Godhelp  dan Kepala Biro SDM Kombes Adi. Hadir juga Dandim 1303 Letkol Inf Mudjiharto.


Anda sedang membaca artikel tentang

Kembali ke Kesepakatan, Pembuat Onar Kurungan 14 Hari

Dengan url

http://dimanadoyodo.blogspot.com/2012/11/kembali-ke-kesepakatan-pembuat-onar.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kembali ke Kesepakatan, Pembuat Onar Kurungan 14 Hari

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kembali ke Kesepakatan, Pembuat Onar Kurungan 14 Hari

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger