Tak Ada Izin Warga Buyat Tolak BPNR

Written By Unknown on Minggu, 28 Oktober 2012 | 11.35

Tribun Manado - Minggu, 28 Oktober 2012 11:56 WITA

Laporan Wartawan Tribun Manado Aldi Ponge

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLTIM

- Aktivitas penambangan emas PT Boltim Prima Nusa Resources (BPNR) di lokasi Garini, Desa Buyat Dua kecamatan Kotabunan mendapat penolakan warga Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Warga Desa Buyat Dua, Ivan Paputungan mengatakan BPNR sudah melakukan pengolahan emas walau belum memiliki izin resmi eksploitasi. Dia mengancam  akan melakukan demo besar- besaran bersama warga Boltim untuk melakukan penolakan dan meminta perusahaan tambang emas dihentikan. "Saya dengar mereka hanya menggunakan rekomendasi gubernur, jadi segera hentikan aktivitas penambangan," kata Ivan Paputungan, Minggu (28/10/2012)

Katanya, masyarakat beserta Pemerintah desa Buyat II telah melakukan peninjauan ke lokasi tambang dan terdapat 60 ton bahan kimia yang diketahui beracun dan tempat pembuangannya tidak dibeton, sehingga ini sangat mengancam lingkungan.

Warga lainnya, Buyung Potabuga mengatakan aktivitas BPNR adalah pencurian terhadap harta kekayaan warga Boltim. Dia meminta pemerintah agar bisa mempidanakan pihak perusahan. Sebab informasi yang didapatnya BPNR tak menggunakan izin dari kementerian kehutanan melakukan hutan dikawasan tersebut.

 "Ini jelas pelanggaran hukum, dan kami minta Bupati segera bertindak. Tunggu apa lagi? Apakah kita harus membiarkan daerah kita dijarah tanpa ada kontribusi sama sekali?" kecam Buyung yang juga aktivis gerakan Pemuda Anshor Boltim ini.

Ironisnya, walaupun sudah ada penolakan keras dari Bupati Boltim Sehan Landjar terhadap aktivitas penambangan emas oleh BPNR yang memerintahkan agar penambangan tersebut ditutup. Namun  Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) Boltim, Jamaludin, mengaku belum melakukan perintah tersebut. "Bulan lalu kami telah meninjau ke lokasi. Dan dua hari kemudian  saya menyurat untuk segera diadakan penutupan hingga ada izin," kata Jamaludin.

Jamaludin mangakui ada pelanggaran oleh BPNR karena hanya mengandalkan rekomendasi gubernur dan tak memiliki izin dari kementerian kehutanan. Sehingga jika tidak mengindahkan peringatan tersebut maka cara terbaik adalah menjerat BPNR melalui peraturan tentang kehutanan. "Kalau kami (ESDM) masih harus memberikan  surat peringatan beberapa kali, dan prosesnya lama," jelas Jamaludin.

Sayangnya, Branch Manager BPNR, Fecky Umboh belum bisa dikonfirmasi namun beberapa waktu lalu dia pernah mengakui bahwa kegiatan mereka memang belum sesuai prosedur, jika dikatakan mengolah emas. Namun Fecky berkelit, bahwa hasil pengolahan tersebut hanya untuk sampel saja.


Anda sedang membaca artikel tentang

Tak Ada Izin Warga Buyat Tolak BPNR

Dengan url

http://dimanadoyodo.blogspot.com/2012/10/tak-ada-izin-warga-buyat-tolak-bpnr.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Tak Ada Izin Warga Buyat Tolak BPNR

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Tak Ada Izin Warga Buyat Tolak BPNR

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger