TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Yenny Sucipto, ragu Presiden Joko Widodo mampu menyelesaikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan negara sekitar Rp 138,442 triliun. Salah satu indikasinya adalah pelemahan dan kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Yenny, Jokowi perlu memberikan dukungan politik yang kuat bagi penuntasan kasus BLBI maupun kasus Bank Century. "Tapi, berharap (dukungan) dari Jokowi sangatlah absurd. Tampaknya sangat sulit Jokowi memberi dukungan soal SKL (surat keterangan lunas) BLBI," ujarnya di Seknas Fitra, Jakarta Selatan, Minggu (1/3/2015).
Surat lunas BLBI berawal dari keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 tentang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Inpres itu dikeluarkan pada masa Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai Presiden. "Megawati mengeluarkan Inpres bagi obligor yang mencuri obligasi kita. Tiba-tiba mereka dilepas begitu saja," ujar Yenny.
Yenny menjelaskan, inpres tersebut pada intinya memberikan jaminan kepastian kepada obligor yang kooperatif dan sanksi bagi obligator yang tidak kooperatif. Namun, bukannya menagih utang para obligor, inpres tersebut malah digunakan untuk menerbitkan SKL pada lima obligor.
Fitra menemukan kejanggalan dalam inpres tersebut. Kejanggalan itu adalah, lima obligator kelas atas yang mendapat stempel lunas, sementara mereka masih memiliki kewajiban melunasi utang kepada negara. Menurut Yenny, dari total Rp 89,9 triliun, baru Rp 27 triliun yang diterima oleh negara.
Adapun kelima bank yang menerima SKL yaitu BCA (Salim Group sebagai obligor), BDNI (Sjamsul Nursalim sebagai obligor), BUN (M Hasan sebagai obligor), Bank Surya (Sudwikatmo sebagai obligor), dan Bank RSI (Ibrahim Risjad sebagai obligor). "Lima obligor itu harus dikawal untuk dituntaskan kasusnya," ujar Yenny.
Menurut Yenny, penerbitan Inpres BLBI memiliki keterkaitan dengan dominasi partai politik dan elite korporasi. Untuk itu, Fitra mendesak Jokowi untuk dapat meninjau ulang inpres tersebut, dan memerintahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan audit investigasi dana SKL dan nilai aset BLBI.
Anda sedang membaca artikel tentang
Kasus BLBI dan Century Apa Kabar? "Berharap Jokowi, Sangat Mustahil!"
Dengan url
http://dimanadoyodo.blogspot.com/2015/03/kasus-blbi-dan-century-apa-kabar-jokowi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kasus BLBI dan Century Apa Kabar? "Berharap Jokowi, Sangat Mustahil!"
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kasus BLBI dan Century Apa Kabar? "Berharap Jokowi, Sangat Mustahil!"
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar