Ayo Kenalan dengan Reksa Dana Penyertaan Terbatas! Simak ini

Written By Unknown on Kamis, 05 Maret 2015 | 11.35

TRIBUNMANADO.CO.ID - Selain reksa dana konvensional yang sudah banyak diulas, yakni reksa dana saham, reksa dana campuran, reksa dana pendapatan tetap, dan reksa dana pasar uang, ada juga reksa dana non konvensional. Salah satunya adalah Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT).

Reksa dana konvensional ditempatkan di produk pasar modal. Sedangkan, Reksa Dana Penyertaan Terbatas adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari pemodal profesional, yang selanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi pada portofolio efek atau portofolio yang berkaitan langsung dengan proyek, misalkan sektor riil, sektor infrastruktur, dan lain lain.

Pemodal profesional adalah pemodal yang memiliki kemampuan untuk membeli unit penyertaan dan melakukan analisis risiko terhadap Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Penyertaan Terbatas. Unit Penyertaan RDPT hanya ditawarkan secara terbatas kepada pemodal profesional dan dilarang ditawarkan melalui penawaran umum dan atau dilarang dimiliki oleh lebih dari 50 pihak.

Ada sejumlah keuntungan memiliki Reksa Dana KIK Penyertaan Terbatas. Pertama, pengelolaan secara profesional. RDPT dikelola Manajer Investasi yang terdaftar dan berpengalaman sehingga pengelolaan investasi RDPT secara sistematis dan profesional dalam hal mikro dan makro ekonomi, pemilihan kelas aset, instrumen, counter-party, penentuan jangka waktu penempatan, tujuan investasi diversifikasi investasi, serta administrasinya.

Kedua, hasil Investasi RDPT akan kompetitif jika dibandingkan investasi dengan jangka waktu yang sama pada instrumen lainnya. Ketiga, transparansi. RDPT ditawarkan melalui penawaran terbatas yang harus mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). RDPT memberikan informasi yang transparan kepada publik mengenai komposisi aset dan instrumen portfolio investasi, risiko-risiko yang dihadapi, dan biaya-biaya yang timbul.

Selain itu untuk proses pembukuan dilakukan oleh pihak independen selain Manajer Investasi yaitu Bank Kustodian dan wajib untuk diperiksa oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Manfaat, risiko, dan kewajiban RDPT relatif sama dengan produk atau jenis reksa dana lainnya.


Anda sedang membaca artikel tentang

Ayo Kenalan dengan Reksa Dana Penyertaan Terbatas! Simak ini

Dengan url

http://dimanadoyodo.blogspot.com/2015/03/ayo-kenalan-dengan-reksa-dana.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Ayo Kenalan dengan Reksa Dana Penyertaan Terbatas! Simak ini

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Ayo Kenalan dengan Reksa Dana Penyertaan Terbatas! Simak ini

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger