Warga Adat Menang di Pengadilan, Lahan KEK di Bitung Ini Terancam Batal

Written By Unknown on Selasa, 10 Februari 2015 | 11.35

Laporan wartawan Tribun Manado Christian Wayongkere

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG -  Setelah banyak didatangi oleh para Investor dari Cina dan negara lainnya di lokasi Kawasan ekonomi khusus (KEK) di Kelurahan Manembo-Nembo, kini kabar tak mengenakkan datang menghampiri mega proyek dari pemerintah Provinsi Sulut dan pemerintah Kota Bitung.

Apa itu? Satu diantara lahan KEK tepatnya yang berada di Kelurahan Tanjung Merah depan tuguh Jepang Manembo-Nembo telah dimenangkan oleh warga adat Masata (Manembo-nembo, Sagerat dan Tanjung merah) di Pengadilan Negeri Bitung dalam perkara gugat menggugat Selasa (6/1) yang lalu.

Menurut Kuasa Hukum warga adat Masata Dolvi Rumampuk dalam gugatan yang dilayangkan Bernadino Vino Vega kepada masyarakat Masata sebagai tergugat I dan Pemkot Bitung sebagai Tergugat II, seluruh provisi, Eksepsi bahkan pokok perkara ditolak oleh majelis hakim. "Saya hadir langsung saat sidang lalu, dimana eksepsi dari Pemkot Bitung tentang adanya Peraturan Pemerintah Nomor 32 tentang KEK juga ditolak oleh majelis hakim dan intinya masyarakat Masata menang telak sebagai pemilik lahan seluas 90an hektar itu," tutur Dolfie Senin (9/2) kemarin.

Atas hasil sidang di PN itu sebagai warga yang taat hukum dirinya meminta agar menghormati dan menjalankan keputusan tersebut, karena dengan adanya penolakan eksepsi dan provisi dari pihak penggugat serta dari Pemkot Bitung warga adat Masata tidak perlu lagi takut akan digusur oleh Pemerintah dengan turunnya PP 32 tentang KEK tersebut. "Jika eksepsi tersebut diterima tentunya kami sebagai perwakilan warga Masata harus menerima dan bersiap angkat kaki dari lahan yang disiapkan menjadi lahan KEK itu, namun faktanya semua ditolak," tukasnya.

Wenas Luntungan selaku Kepala Bagian Hukum Setdakot Bitung saat dikonfirmasi mengatakan bahwa lahan KEK tersebut tetap di lokasi lahan yang sedang diduduki warga adat Masata, karena yang ditolak oleh majelis hakim saat itu hanya eksepsi dan provisi dari penggungat Bernadino Vino Vega sebagai pemegang Hak Guna Usaha (HGU) kawasan tersebut. "Yang ditolak karena pihak penggugat menggugat memakai nama pribadi yang seharusnya atas nama perusahaan pengelola HGU tersebut," jelas Luntungan.

Mengenai lahan KEK yang terancam atas keberadaan warga adat Masata Luntungan menegaskan bahwa KEK sudah diputuskan melalui PP 32 tahun 2014 oleh Presiden dan membatalkan KEK itu juga tidak sembarangan. "Persoalan HGU itu sudah habis masa kontraknya dan tentunya lahan dikembalikan ke Pemerintah. Olehnya pemerintah berhak tentunya untuk mempergunakan lahan tersebut untuk kepentingan yang lebih luas," tandasnya.

Ditempat terpisah Refly Pantouw kuasa hukum Bernadino Vino Vega yang menggugat warga Masata dan Pemkot Bitung saat dikonfirmasi kemarin tidak membantah gugatan mereka ditolak oleh majelis hakim, namun pihaknya akan memasukan gugatan yang sama ke PN Bitung dengan penggugat dari Perusahaan HGU tersebut. "Memang benar bahwa eksepsi kami ditolak karena kami mendaftarkan gugatan atas nama Bernadino Vino Vega sebagai pewaris HGU tersebut dari ayahnya Bernadino Vega karena kami pikir hak kewarisan itu toh jatuh pada Vino Vega, namun dalam waktu dekat ini kami akan memasukan gugatan atas nama PT Asa Enggineering Pratama sebagai pengelola HGU tersebut," urai Refly.

Menanggapi kemenangan pihak Masata dalam sidang di PN, Pantouw enggan berkomentar lebih jauh karena menurutnya itu terserah versi pihak Masata saja. "Tidak ada yang menang dan kalah sebenarnya, yang benar adalah ditolak karena legal standingnya harus perusahaan dan itu akan kami lakukan," tandasnya


Anda sedang membaca artikel tentang

Warga Adat Menang di Pengadilan, Lahan KEK di Bitung Ini Terancam Batal

Dengan url

http://dimanadoyodo.blogspot.com/2015/02/warga-adat-menang-di-pengadilan-lahan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Warga Adat Menang di Pengadilan, Lahan KEK di Bitung Ini Terancam Batal

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Warga Adat Menang di Pengadilan, Lahan KEK di Bitung Ini Terancam Batal

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger