Polri Janji Beri Kejutan! Ungkap 'Borok' KPK

Written By Unknown on Minggu, 01 Februari 2015 | 11.35

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Mabes Polri berjanji akan memberi kejutan saat sidang praperadilan penetapan tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini diungkapkan oleh Fredrich Yunadi,salah seorang kuasa hukum Polri dan Budi Gunawan. Ia memastikan akan menghadirkan saksi-saksi yang membongkar borok KPK saat penetapan tersangka.

"Kami akan hadirkan berapa saksi yang penyidik KPK. Dia akan mengungkap bagaimana permainanan kotor yang dilakukan oknum-oknum KPK. Itu yang akan bikin surprise," kata Fredrich saat diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (31/1/2015) kemarin.

Saksi-saksi tersebut, kata dia, adalah penyidik-penyidik aktif ataupun yang pernah bertugas jadi penyidik di KPK. "Dia akan mengungkap permainan mereka itu penetapan tersangka itu tergantung kesukaan. 'Kamu harus menjadikan dia tersangka. Pak ini tidak bisa? ' Saya tidak mau tahu'. 'Ini perintah'," beber Fredrich.

Fredrich mengatakan pihaknya telah mengantongi bukti-bukti rekaman percakapan terkait penetapan seseorang menjadi tersangka. Untuk itu, praperadilan menjadi sangat penting untuk mengungkap penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka adalah permainan kotor KPK.
Sidang praperadilan penetapan status tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan digelar Senin (2/2/2015) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, Bareskrim Polri sudah menjadwalkan pemeriksaan Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto. Bambang akan diperiksa pada Selasa 3 Februari 2015. Hal itu tercantum dalam surat bernomor 5PGL/146/I/2015/DitTipideksus, Sabtu (31/1/2015) kemarin. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kasubdit VI Kombes Daniel Tifaona. Daniel yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Dalam surat itu disebut, Bambang diharapkan hadir dan akan diminta keterangannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dibawah sumpah sebagai mana dimaksud dalam pasal 242 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 55 ayat ke 2 KUHP. Pemeriksaan terhadap BW terkait kasus mengarahkan kesaksian palsu di sidang MK dalam Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng pada 2010.


Anda sedang membaca artikel tentang

Polri Janji Beri Kejutan! Ungkap 'Borok' KPK

Dengan url

http://dimanadoyodo.blogspot.com/2015/02/polri-janji-beri-kejutan-ungkap-borok.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Polri Janji Beri Kejutan! Ungkap 'Borok' KPK

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Polri Janji Beri Kejutan! Ungkap 'Borok' KPK

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger