TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan diterima sebagian oleh hakim PN Jaksel, Sarpin Rizaldi.
Pembacaan sidang putusan berlangsung Senin (16/2/2015). Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Hakim juga memutuskan bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.
Ikuti berita-berita terbaru di tribunmanado.co.id yang senantiasa menyajikan secara lengkap berita-berita nasional, olah raga maupun berita-berita Manado terkini.
Anda sedang membaca artikel tentang
BREAKING NEWS: Penetapan Tersangka Budi Gunawan Dinyatakan Hakim Tak Sah!
Dengan url
http://dimanadoyodo.blogspot.com/2015/02/breaking-news-penetapan-tersangka-budi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
BREAKING NEWS: Penetapan Tersangka Budi Gunawan Dinyatakan Hakim Tak Sah!
namun jangan lupa untuk meletakkan link
BREAKING NEWS: Penetapan Tersangka Budi Gunawan Dinyatakan Hakim Tak Sah!
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar