Membuat SIM Internasional Baru, Ini Prosedur dan Lokasi Pembuatan

Written By Unknown on Senin, 01 Desember 2014 | 11.35

TRIBUNMANADO.CO.ID - Membuat SIM Internasional kadang masih banyak yang mencari. Bingung bagaimana caranya agar bisa memiliki SIM Internasional, baca artikel ini.

Penelusuran Tribun Manado, Mabes Polri memasang prosedur penerbitan pembuatan SIM Internasional melalui website resminya. Seperti dikutip sesuai dengan aslinya, tertanggal Senin, 27 Mei 2013 berikut prosedurnya:

Dasar Penerbitan SIM Internasional

Dasar penerbitan SIM Internasional adalah kesepakatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Vienna Convention on Road Traffic tahun 1968 yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention on Road Traffic tahun 1949 dan sebelumnya Paris Convention on Motor Traffic tahun 1926.

Surat Izin Mengemudi yang berlaku sekarang diatur berdasarkan Annexe 6 untuk Surat Izin Mengemudi Domestik dan annexe 7 untuk Surat Izin Mengemudi Internasional Konvensi Vienna.

Lembaga penerbit SIM Internasional

Lembaga yang menerbitkan SIM Internasional adalah Asosiasi Kendaraan Bermotor/Klub Kendaraan Bermotor, untuk Indonesia diterbitkan oleh Ikatan Motor Indonesia yang berkantor di Stadion Tenis 1, Jalan Pintu 1 Senayan, Jakarta.

Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010, penerbitan SIM Internasional diambil alih oleh Kepolisian Republik Indonesia. SIM Internasional tidak lagi diterbitkan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI). Sejak tanggal 3 Desember 2010, pengurusan SIM Internasional di Kepolisian Republik Indonesia harus dilakukan langsung oleh pemohon di Jakarta dan tidak bisa diwakilkan.

Penggolongan SIM Internasional

Penggolongan SIM Internasional mengikuti acuan yang dikeluarkan Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagaimana ditampilkan dalam daftar berikut:

Golongan dan Peruntukan

A
Sepedamotor dengan antau tanpa gandengan, kendaraan khusus untuk orang cacat dan kendaraan bermotor rada tiga dengan berat kosong tidak lebih dari 400 kg (900 lbs)

B
Mobil penumpang yang dapat mengankut paling banyak 8 penumpang termasuk pengemudi, atau mobil pengangkut barang dengan berat maksimum tidak melibihi 3.500 kg ( 7.700 lbs). Kendaraan ini boleh menarik gandengan (trailer) ringan.

C
Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang dengan berat maksimum yang diizinkan lebih dari 3.500 kg (7.700 lbs). Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.

D
Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengankut penumpang dengan jumlah termasuk pengemudi lebih dari 8 orang. Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.

E
Kendaraan bermotor yang termasuk dalam golongan B, C dan D dan diperbolehkan menarik gandengan (trailer) yang tidak ringan.

Persyaratan SIM Internasional

1. KTP asli & Foto copy
2. Paspor asli & Foto copy
3. SIM yg masih berlaku
4. KITAP asli & Foto copy (Utk WNA)
5. Materai Rp. 6.000
6. Pas Foto 4x6 3 lembar terbaru (untuk Pria berdasi & Wanita menggunakan Blezer. Latar belakang photo biru)

Berdasarkan PP 50 Tahun 2010 tentang PNBP yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia
SIM Internasional Baru: Rp. 250.000
SIM Internasional Perpanjang: Rp. 225.000

Lokasi pembuatan:
Korlantas Polri
Jl. Letjen Haryono MT Kav 37-38
Jakarta 12770
Telp: 021-7989702. (tribunmanado/robertus rimawan)

Ikuti berita-berita terbaru di tribunmanado.co.id yang senantiasa menyajikan secara lengkap berita-berita nasional, olah raga maupun berita-berita Manado online.


Anda sedang membaca artikel tentang

Membuat SIM Internasional Baru, Ini Prosedur dan Lokasi Pembuatan

Dengan url

http://dimanadoyodo.blogspot.com/2014/12/membuat-sim-internasional-baru-ini.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Membuat SIM Internasional Baru, Ini Prosedur dan Lokasi Pembuatan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Membuat SIM Internasional Baru, Ini Prosedur dan Lokasi Pembuatan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger