Laporan wartawan Tribun Manado Christian Wayongkere
TRIBUNMANADO.CO.ID,BITUNG - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan kota Bitung Liesje Macawalang menjelaskan bahwa Moratorium tersebut tidak berlaku untuk kapal-kapal yang pemiliknya adalah pengusaha lokal asal saja Anak Buah Kapal (ABK) mereka bukan berasal dari luar negeri seperti Filipina.
"Dalam pasal 1 ayat 2 menyebutkan penghentian sementara sebagaimana dimaksud diberlakukan bagi kapal perikanan yang pembangunannya dilakukan di lur negeri," ujarnya ditemui di kantor Pelabuhan perikanan samudera disela-sela menunggu massa yang demo damai.
Menurutnya moratorium dimaksud adalah penghentian Surat ijin penangkapan ikan (SIPI) dan surat ijin kapal pengangkut bagi kapal asing atau yang memiliki ABK asing. "Jadi jika Ijin mereka sudah habis dan akan melakukan pengurusan ijin kembali melalui Kementerian Kelautan maka tidak akan dikeluarkan lagi. Untuk pengusaha local tetap bisa kok," ujarnya.
Dijelaskan ijin kapal berkekuatan 30 GT ke atas adalah kewenangan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Kelautan, namun dari hasil koordinasi beberapa waktu lalu. Data kapal asing yang beroperasi di Bitung saat ini ada sekira 200 kapal. "Semuanya itu yang tidak akan diperpanjang lagi ijinnya," tandas mantan Kadis perikanan, kehutanan dan ketahanan pangan ini
Anda sedang membaca artikel tentang
Ini Tanggapan Kadis Kelautan dan Perikanan Bitung Soal Moratorium
Dengan url
http://dimanadoyodo.blogspot.com/2014/12/ini-tanggapan-kadis-kelautan-dan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ini Tanggapan Kadis Kelautan dan Perikanan Bitung Soal Moratorium
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ini Tanggapan Kadis Kelautan dan Perikanan Bitung Soal Moratorium
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar