TRIBUNMANADO.CO.ID - Halo Disnaker Kota Manado. Mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan, bagaimana jika ada perusahaan yang tidak memberikan penuh bagi karyawannya?
Pengirim: 085240608450
Ada Sanksi
Terima kasih. THR yakni gaji ditambah tunjangan tetap, untuk tunjangan-tunjangan lain tidak masuk dalam THR. Kalau memang ada perusahaan yang tidak sesuai, maka ada sanksinya.
Atto Bulo
Kadisnaker Kota Manado
Ikuti berita-berita terbaru di tribunmanado.co.id yang senantiasa menyajikan secara lengkap berita-berita nasional, olah raga maupun berita-berita Manado terkini.
Anda sedang membaca artikel tentang
Gimana Jika THR Karyawan Tak Dibayar Penuh?
Dengan url
http://dimanadoyodo.blogspot.com/2014/12/gimana-jika-thr-karyawan-tak-dibayar.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Gimana Jika THR Karyawan Tak Dibayar Penuh?
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Gimana Jika THR Karyawan Tak Dibayar Penuh?
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar